Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Klarifikasi Pencopotan Brigjen Endar

Rabu, 12 April 2023 - 09:31 WIB
loading...
Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Klarifikasi Pencopotan Brigjen Endar
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan nasi goreng yang dimasaknya sendiri kepada Dewas KPK tiga tahun silam. Hari ini Dewas akan meminta keterangan Firli terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hari ini, Rabu (12/4/2023), Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil Firli Bahuri. Ketua KPK itu bakal diklarifikasi soal laporan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Benar," singkat Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi soal agenda klarifikasi Firli Bahuri hari ini, Rabu (12/4/2023).



Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengamini bahwa Firli Bahuri bakal dimintai keterangannya hari ini. Selain Firli, ada pihak lainnya yang juga bakal diklarifikasi terkait pencopotan Brigjen Endar dari jabatannya. Belum diketahui siapa lagi selain Firli yang bakal diklarifikasi hari ini.

"Ya insyallah mulai jam 11.00. Tapi saya lupa Pak FB giliran jam berapa diklarifikasi," kata Syamsuddin Haris dikonfirmasi terpisah.

Brigjen Endar Priantoro sebelumnya melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pencopotannya ke Dewas KPK. Endar telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat kronologi pencopotannya itu.

"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4/2023).



Selain pemberhentian, KPK juga mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar ke Polri. Hal ini tidak sejalan dengan surat yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada pimpinan KPK untuk tetap menugaskan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2540 seconds (0.1#10.140)