Brigjen Endar Laporkan Pemaksaan Pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana ke Dewas KPK
Rabu, 12 April 2023 - 11:34 WIB
loading...
Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana ke Dewan Pengawas KPK. FOTO/MPI
A
A
A
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro kembali melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) soal adanya dugaan dua pelanggaran etik insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan kali ini terkait adanya unsur pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK). Hingga saat ini total ada tiga laporan yang telah dilayangkan Endar ke Dewas KPK.
"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).
Pemaksaan pembuatan LKTPK tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan Formula E. Endar dipaksa membuat LKTPK penyelidikan Formula E ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). Endar dikabarkan menolak perintah yang terlalu dipaksakan tersebut.
"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.
"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).
Pemaksaan pembuatan LKTPK tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan Formula E. Endar dipaksa membuat LKTPK penyelidikan Formula E ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). Endar dikabarkan menolak perintah yang terlalu dipaksakan tersebut.
"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.
Lihat Juga :