PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus, Ketua KPU: Pemilu 2024 Jalan Terus

Selasa, 11 April 2023 - 14:51 WIB
loading...
PT DKI Jakarta Batalkan...
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan dengan keluarnya putusan PT DKI Jakarta artinya Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan yang telah diagendakan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 , Selasa (11/4/2023). Gugatan banding ini diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dengan putusan tersebut artinya Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan yang telah diagendakan.

"Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus," ujarnya kepada wartawan.



Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu merupakan putusan PT Jakarta atas banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sugeng Riyono dengan Anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

"Mengadili menerima permohonan banding Pembanding/Tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Sugeng ketika membacakan, Selasa (11/4/2023).

Dia mengatakan peradilan umum dalam hal ini PN Jakpus tidak punya kewenangan secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.

"Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.

"Dalam pokok perkara menyatakan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para tergugat untuk membayar biaya timbul secara berenteng dalam perkara ini untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding Rp150 ribu," sambung Sugeng.

Untuk informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan perkara perbuatan melawan hukum.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu 2024. Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024.

Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).



Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)