PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus, Ketua KPU: Pemilu 2024 Jalan Terus

Selasa, 11 April 2023 - 14:51 WIB
loading...
PT DKI Jakarta Batalkan...
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan dengan keluarnya putusan PT DKI Jakarta artinya Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan yang telah diagendakan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 , Selasa (11/4/2023). Gugatan banding ini diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dengan putusan tersebut artinya Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan yang telah diagendakan.

"Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus," ujarnya kepada wartawan.

Baca juga: PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU Atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu merupakan putusan PT Jakarta atas banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sugeng Riyono dengan Anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

"Mengadili menerima permohonan banding Pembanding/Tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Sugeng ketika membacakan, Selasa (11/4/2023).

Dia mengatakan peradilan umum dalam hal ini PN Jakpus tidak punya kewenangan secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.

"Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.

"Dalam pokok perkara menyatakan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para tergugat untuk membayar biaya timbul secara berenteng dalam perkara ini untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding Rp150 ribu," sambung Sugeng.

Untuk informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan perkara perbuatan melawan hukum.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu 2024. Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024.

Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga: Putusan PN Jakpus Dibatalkan, Mahfud MD: Sekarang Konsentrasi Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Hukuman Mantan Pejabat...
Hukuman Mantan Pejabat Wilmar Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara di Kasus CPO
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
PN Jakpus Bongkar Alasan...
PN Jakpus Bongkar Alasan Marissa Anita Cerai setelah 17 Tahun Menikah, Ternyata Karena Ini
Rekomendasi
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Serangan Drone Terbesar...
Serangan Drone Terbesar Ukraina Membakar Kilang Minyak Moskow, Rusia Janji Balas Dendam
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Berita Terkini
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved