Tak Kunjung Dilantik, Tamsil Linrung Korban Praktik Politik Tak Sehat

Senin, 10 April 2023 - 17:46 WIB
loading...
Tak Kunjung Dilantik, Tamsil Linrung Korban Praktik Politik Tak Sehat
Tamsil Linrung dinilai menjadi korban praktik politik tidak sehat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menganggap Tamsil Linrung menjadi korban praktik politik tidak sehat. Sampai saat ini pimpinan MPR belum juga melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPR menggantikan Fadel Muhammad.

Padahal penggantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD merupakan keputusan rapat paripurna DPD pada Agustus 2022 lalu. "Iya. Ia (Tamsil) menjadi korban politiking. Ini masalah politik tinggi atau cara berpolitik rendahan," kata Ray Rangkuti, Senin (10/4/2023).

Penundaan pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR, kata Ray, terdapat aroma kepentingan politik. Jika pimpinan MPR menjalankan politik dengan benar, maka semua akan dijalankan sesuai dengan atuan main.



"Ini sebenarnya selera politiknya pada level apa. Kalau berpolitiknya rendahan, maka mereka (pimpinan MPR) akan menafsir ulang semua aturan untuk disesuaikan dengan kemauan mereka," kata Ray.

Menurut Ray, aturan penggantian pimpinan MPR sangat mudah dipahami. Sejumlah pakar hukum tata negara sudah menyampaikan masukan agar segera dilakukan pelantikan terhadap Tamsil Linrung. "Karena kepentingan jangka pendek dalam konteks politiking itu, aturan dicari-cari celahnya. Diutak-atik untuk kepentingan jangka pendek. Ini cara berpolitik rendahan," katanya.

Anggota DPD Ajbar mengatakan, DPD akan menagih pernyataan pimpinan MPR yang akan menyelenggarakan rapat gabungan untuk menyelesaikan masalah pergantian wakil ketua MPR dari unsur DPD. "Kami akan menyurati pimpinan MPR menindaklanjuti pernyataan pimpinan MPR yang akan melakukan rapat gabungan. Kami akan menanyakan kapan itu diselenggarakan," kata Ajbar.



Sejauh ini sudah banyak pakar hukum tata negara yang memberi masukan tentang perlunya segera dilakukan pelantikan Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad. Sebab pimpinan MPR tidak memiliki kewenangan dan tidak ada dasar hukum untuk melakukan penundaan pelantikan.

Beberapa pakar hukum tata negara yang sudah menyarankan segera dilakukan pelantikan antara lain Margarito Kamis, Refly Harun, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Allan Fatchan Gani Wardhana, Dosen Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung M Ridwan, serta sejumlah pakar lainnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2407 seconds (0.1#10.140)