Tak Kunjung Dilantik, Tamsil Linrung Korban Praktik Politik Tak Sehat
Senin, 10 April 2023 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ray, aturan penggantian pimpinan MPR sangat mudah dipahami. Sejumlah pakar hukum tata negara sudah menyampaikan masukan agar segera dilakukan pelantikan terhadap Tamsil Linrung. "Karena kepentingan jangka pendek dalam konteks politiking itu, aturan dicari-cari celahnya. Diutak-atik untuk kepentingan jangka pendek. Ini cara berpolitik rendahan," katanya.
Anggota DPD Ajbar mengatakan, DPD akan menagih pernyataan pimpinan MPR yang akan menyelenggarakan rapat gabungan untuk menyelesaikan masalah pergantian wakil ketua MPR dari unsur DPD. "Kami akan menyurati pimpinan MPR menindaklanjuti pernyataan pimpinan MPR yang akan melakukan rapat gabungan. Kami akan menanyakan kapan itu diselenggarakan," kata Ajbar.
Baca juga: Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung Ganggu Hubungan MPR dan DPD
Sejauh ini sudah banyak pakar hukum tata negara yang memberi masukan tentang perlunya segera dilakukan pelantikan Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad. Sebab pimpinan MPR tidak memiliki kewenangan dan tidak ada dasar hukum untuk melakukan penundaan pelantikan.
Beberapa pakar hukum tata negara yang sudah menyarankan segera dilakukan pelantikan antara lain Margarito Kamis, Refly Harun, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Allan Fatchan Gani Wardhana, Dosen Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung M Ridwan, serta sejumlah pakar lainnya.
Anggota DPD Ajbar mengatakan, DPD akan menagih pernyataan pimpinan MPR yang akan menyelenggarakan rapat gabungan untuk menyelesaikan masalah pergantian wakil ketua MPR dari unsur DPD. "Kami akan menyurati pimpinan MPR menindaklanjuti pernyataan pimpinan MPR yang akan melakukan rapat gabungan. Kami akan menanyakan kapan itu diselenggarakan," kata Ajbar.
Baca juga: Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung Ganggu Hubungan MPR dan DPD
Sejauh ini sudah banyak pakar hukum tata negara yang memberi masukan tentang perlunya segera dilakukan pelantikan Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad. Sebab pimpinan MPR tidak memiliki kewenangan dan tidak ada dasar hukum untuk melakukan penundaan pelantikan.
Beberapa pakar hukum tata negara yang sudah menyarankan segera dilakukan pelantikan antara lain Margarito Kamis, Refly Harun, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Allan Fatchan Gani Wardhana, Dosen Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung M Ridwan, serta sejumlah pakar lainnya.
(abd)
Lihat Juga :