Kantor dan Rumah Dinas Bupati Meranti M Adil Digeledah KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kantor dan rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti M Adil (MA) digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Senin (10/4/2023). Selain itu, KPK juga menggeledah Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) dan rumah dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus korupsi Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). "Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Antara lain Kantor Bupati, Kantor Sekda, Rumah Dinas Jabatan Bupati, dan Rumah Dinas Kepala BPKAD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/4/2023).
Ali belum mendapat informasi terkini berkaitan apa saja yang berhasil diamankan tim penyidik dari sejumlah lokasi tersebut. Sebab, kata Ali, penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut masih berlangsung.
"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan perkembangan dari kegiatan dimaksud nantinya akan kami informasikan lagi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan M Adil sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepuasan Meranti, Fitria Nengsih; serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.
Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih.
Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus korupsi Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). "Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Antara lain Kantor Bupati, Kantor Sekda, Rumah Dinas Jabatan Bupati, dan Rumah Dinas Kepala BPKAD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/4/2023).
Ali belum mendapat informasi terkini berkaitan apa saja yang berhasil diamankan tim penyidik dari sejumlah lokasi tersebut. Sebab, kata Ali, penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut masih berlangsung.
"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan perkembangan dari kegiatan dimaksud nantinya akan kami informasikan lagi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan M Adil sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepuasan Meranti, Fitria Nengsih; serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.
Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih.
Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(rca)