Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Panggil Empat Saksi
Senin, 10 April 2023 - 11:32 WIB
loading...
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK. FOTO/DOK.ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil empat orang terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk mengusut kasus tersebut.
Keempat orang yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK adalah karyawan swasta, Jinnawati; Ibu Rumah Tangga (IRT) Nanan Hadiretna dan Thio Ida; serta Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande atau staf yang mewakili.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, untuk tersangka RAT. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/4/2023).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau setara Rp1,34 miliar selama bertugas 12 tahun di Ditjen Pajak. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Keempat orang yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK adalah karyawan swasta, Jinnawati; Ibu Rumah Tangga (IRT) Nanan Hadiretna dan Thio Ida; serta Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande atau staf yang mewakili.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, untuk tersangka RAT. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/4/2023).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau setara Rp1,34 miliar selama bertugas 12 tahun di Ditjen Pajak. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Lihat Juga :