Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Panggil Empat Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil empat orang terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk mengusut kasus tersebut.
Keempat orang yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK adalah karyawan swasta, Jinnawati; Ibu Rumah Tangga (IRT) Nanan Hadiretna dan Thio Ida; serta Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande atau staf yang mewakili.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, untuk tersangka RAT. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/4/2023).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau setara Rp1,34 miliar selama bertugas 12 tahun di Ditjen Pajak. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Keempat orang yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK adalah karyawan swasta, Jinnawati; Ibu Rumah Tangga (IRT) Nanan Hadiretna dan Thio Ida; serta Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande atau staf yang mewakili.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, untuk tersangka RAT. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/4/2023).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau setara Rp1,34 miliar selama bertugas 12 tahun di Ditjen Pajak. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
(abd)