Datang ke KPK, Brigjen Endar Balik Kanan karena Aksesnya Ditutup

Senin, 10 April 2023 - 10:50 WIB
loading...
Datang ke KPK, Brigjen Endar Balik Kanan karena Aksesnya Ditutup
Brigjen Endar Priantoro keluar dari Gedung KPK didampingi Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro tidak bisa beraktivitas lagi di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Biro Umum telah menonaktifkan akses Endar sebagai pegawai KPK.

Endar sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK pagi tadi. Namun ia tidak berhasil masuk ke dalam ruang kerja Direktur Penyelidikan (Dir Lidik).

Bahkan, ia tidak bisa masuk ke area khusus para pegawai KPK. Ia kemudian keluar Gedung Merah Putih KPK didampingi Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri.

"Hari terakhir masuk kerja kemarin kan hari Kamis ya. Saya diinfokan oleh Kabid Hukum, bahwa hari ini akan dilakukan (penonaktifan akses), dan tadi saya enggak bisa masuk kemudian saya ternyata off," kata Brigjen Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).



Endar mengatakan telah mengonfirmasi perihal aksesnya itu ke Biro Umum. Dan benar, bahwa hal itu memang diperintahkan pimpinan KPK. "Memang betul perintah pimpinan, saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK," sambungnya.

Endar menegaskan bahwa kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK hari ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal bintang satu tersebut akan tetap bertahan sebelum polemik pemberhentian dirinya dari jabatan Dir Lidik selesai.

"Ya bagi saya selama saya masih ada perintah dari Pimpinan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum menurut saya, saya masih berhak di sini," jelas Endar.

"Dan kalau saya tidak masuk melalui akses ini, saya akan tetap melapor ke pimpinan bahwa saya tetap hadir di sini, walaupun tidak masuk ke ruangan ini, di Gedung ini, ya tentu saya akan lebih fokus di Dewas karena kan proses pengadilan saya di Dewas masih berjalan," sambungnya.



Diketahui sebelumnya, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2158 seconds (0.1#10.140)