Soal Pegawai Walkout saat Rapat Bareng Firli Bahuri, Ini Kata KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Potongan rekaman suara saat rapat antara Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri beredar luas di jagat maya. Rapat membahas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Dari rekaman yang beredar luas tersebut, para pegawai meminta agar Firli Bahuri meninjau ulang keputusannya memberhentikan Endar ke Polri. Tetapi Firli tak memberikan jawaban lugas. Alhasil, para pegawai memilih walkout atau keluar sebelum rapat tersebut selesai.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengamini rapat antara pegawai KPK asal Polri dengan salah satu pimpinan KPK pada Selasa, 4 April 2023. Dia menyebut rapat tersebut sebagai ajang ruang diskusi untuk meluruskan informasi terkait dicopotnya Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
"Pimpinan KPK, betul pada Selasa (4/4) telah bertemu dan membuka ruang diskusi bersama segenap pegawai yang bersumber dari Polri. Hal ini untuk meluruskan dinamika informasi yang berkembang baik di internal maupun eksternal," beber Ali melalui keterangan resminya, Senin (10/4/2023).
"Pertemuan tersebut juga sebagai lanjutan penjelasan sebelumnya yang telah disampaikan kepada seluruh insan KPK melalui email internal," sambungnya.
Tapi, Ali enggan mengomentari soal isu para pegawai asal Polri yang walkout atau keluar dari pertemuan tersebut karena tidak ada kepastian dari Firli Bahuri terkait pemberhentian Brigjen Endar. Ia justru berdalih bahwa rapat tersebut dilaksanakan agar tugas-tugas KPK dalam pemberantasan korupsi terus berjalan.
"Forum itu dimaksudkan agar pemberantasan korupsi tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, bersama masyarakat guna memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa dan negara," terang Ali.
Ali juga berdalih bahwa rapat tersebut ditujukan untuk meyakinkan publik terhadap KPK melalui kerja-kerja nyata pemberantasan korupsi, baik dengan berbagai program internalisasi nilai antikorupsi bagi masyarakat. KPK juga mendorong dan mendampingi perbaikan sistem dan tata kelola institusi pemerintahan, serta penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Kami meyakini masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi-narasi pihak tertentu terkait dinamika yang terjadi di internal KPK. Karena pemberantasan korupsi adalah ihwal yang utama," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Dari rekaman yang beredar luas tersebut, para pegawai meminta agar Firli Bahuri meninjau ulang keputusannya memberhentikan Endar ke Polri. Tetapi Firli tak memberikan jawaban lugas. Alhasil, para pegawai memilih walkout atau keluar sebelum rapat tersebut selesai.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengamini rapat antara pegawai KPK asal Polri dengan salah satu pimpinan KPK pada Selasa, 4 April 2023. Dia menyebut rapat tersebut sebagai ajang ruang diskusi untuk meluruskan informasi terkait dicopotnya Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
"Pimpinan KPK, betul pada Selasa (4/4) telah bertemu dan membuka ruang diskusi bersama segenap pegawai yang bersumber dari Polri. Hal ini untuk meluruskan dinamika informasi yang berkembang baik di internal maupun eksternal," beber Ali melalui keterangan resminya, Senin (10/4/2023).
"Pertemuan tersebut juga sebagai lanjutan penjelasan sebelumnya yang telah disampaikan kepada seluruh insan KPK melalui email internal," sambungnya.
Tapi, Ali enggan mengomentari soal isu para pegawai asal Polri yang walkout atau keluar dari pertemuan tersebut karena tidak ada kepastian dari Firli Bahuri terkait pemberhentian Brigjen Endar. Ia justru berdalih bahwa rapat tersebut dilaksanakan agar tugas-tugas KPK dalam pemberantasan korupsi terus berjalan.
"Forum itu dimaksudkan agar pemberantasan korupsi tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, bersama masyarakat guna memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa dan negara," terang Ali.
Ali juga berdalih bahwa rapat tersebut ditujukan untuk meyakinkan publik terhadap KPK melalui kerja-kerja nyata pemberantasan korupsi, baik dengan berbagai program internalisasi nilai antikorupsi bagi masyarakat. KPK juga mendorong dan mendampingi perbaikan sistem dan tata kelola institusi pemerintahan, serta penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Kami meyakini masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi-narasi pihak tertentu terkait dinamika yang terjadi di internal KPK. Karena pemberantasan korupsi adalah ihwal yang utama," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(muh)