Dokumen KPK Diduga Dibocorkan, Bambang Widjojanto: Harus Segera Diakhiri!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto angkat suara soal kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Bambang yang kini Dosen Pasca sarjana Universitas Djuanda itu mengatakan insiden kebocoran dokumen ini menjadi konfirmasi yang terang benderang soal apa yang sedang terjadi di dalam KPK dalam beberapa waktu terakhir.
Terlebih, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah mengonfirmasi adanya pelanggaran kode etik di tubuh lembaga tersebut. "Ada pertanyaan yang harus diajukan, apakah ini juga masih berkaitan dengan rangkaian kenekatan dari Ketua KPK yang begitu “ngotot” untuk mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK ke Institusi Polri," ujar Bambang dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Bambang pun menjelaskan, dugaan pelanggaran etik ini akan berdampak besar pada kepercayaan publik terhadap KPK. Baginya, adanya indikasi pembocoran itu diduga keras atau punya indikasi ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK.
"Hal itu berarti melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK; serta sekaligus sebagai tindak pidana korupsi seperti diatur di dalam Pasal 21 UU Tipikor," jelas Bambang.
Untuk itu, Bambang menegaskan dugaan kebocoran data penyelidikan KPK itu harus segera diakhiri. Ia menuturkan, jangan sampai kesalahan ini justru semakin meremehkan kewarasan publik yang dinjak-injak oleh segelintir pihak tidak bertanggung jawab.
"Apakah kita akan membiarkan terus menerus kedunguan yang memenjarakan kewarasan dan akal sehat kita. Cukup sudah dan akhiri segera seluruh keberengsekan yang menghancurkan kehormatan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi," pungkas Bambang.
Terlebih, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah mengonfirmasi adanya pelanggaran kode etik di tubuh lembaga tersebut. "Ada pertanyaan yang harus diajukan, apakah ini juga masih berkaitan dengan rangkaian kenekatan dari Ketua KPK yang begitu “ngotot” untuk mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK ke Institusi Polri," ujar Bambang dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Bambang pun menjelaskan, dugaan pelanggaran etik ini akan berdampak besar pada kepercayaan publik terhadap KPK. Baginya, adanya indikasi pembocoran itu diduga keras atau punya indikasi ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK.
"Hal itu berarti melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK; serta sekaligus sebagai tindak pidana korupsi seperti diatur di dalam Pasal 21 UU Tipikor," jelas Bambang.
Untuk itu, Bambang menegaskan dugaan kebocoran data penyelidikan KPK itu harus segera diakhiri. Ia menuturkan, jangan sampai kesalahan ini justru semakin meremehkan kewarasan publik yang dinjak-injak oleh segelintir pihak tidak bertanggung jawab.
"Apakah kita akan membiarkan terus menerus kedunguan yang memenjarakan kewarasan dan akal sehat kita. Cukup sudah dan akhiri segera seluruh keberengsekan yang menghancurkan kehormatan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi," pungkas Bambang.
(muh)