Tentang Pemberhentian Brigjen Endar dari KPK, GMKI Sebut Masalah Komunikasi
Senin, 10 April 2023 - 02:05 WIB
loading...
Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI, Jefri Gultom. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) turut menyoroti pemberhentian Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Brigjen Pol Endar Priantoro. GMKI menilai hal ini disebabkan adanya persoalan komunikasi antarlembaga.
"Sepertinya saat ini ada kendala komunikasi antarpimpinan lembaga yang menyebabkan kekisruhan yang terjadi. Publik hanya disuguhkan pendapat-pendapat dari banyak pihak," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Jefri Gultom, dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4/2023).
Jefri mengatakan, alih tugas maupun promosi jabatan memang kerap kental di tahun politik. Namun, jika digolongkan ke dalam intrik, terlalu dini karena belum jelas apa sebab musabab penilaian kinerja.
Baca juga: Sederet Kasus Korupsi yang Dibongkar Brigjen Endar Priantoro
Untuk diketahui, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023 yang ditujukan kepada Polri. KPK mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya, yakni Polri.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK.
Merespons surat KPK tersebut, Kapolri dalam dalam surat jawaban Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 teranggal 3 April 2023, kembali menyatakan mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Sepertinya saat ini ada kendala komunikasi antarpimpinan lembaga yang menyebabkan kekisruhan yang terjadi. Publik hanya disuguhkan pendapat-pendapat dari banyak pihak," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Jefri Gultom, dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4/2023).
Jefri mengatakan, alih tugas maupun promosi jabatan memang kerap kental di tahun politik. Namun, jika digolongkan ke dalam intrik, terlalu dini karena belum jelas apa sebab musabab penilaian kinerja.
Baca juga: Sederet Kasus Korupsi yang Dibongkar Brigjen Endar Priantoro
Untuk diketahui, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023 yang ditujukan kepada Polri. KPK mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya, yakni Polri.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK.
Merespons surat KPK tersebut, Kapolri dalam dalam surat jawaban Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 teranggal 3 April 2023, kembali menyatakan mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Lihat Juga :