Mahkamah Agung Kembangkan Aplikasi Informasi Perkara Korupsi

Senin, 20 Juli 2020 - 12:20 WIB
loading...
A A A
Tujuan pengembangan aplikasi penghasil informasi hukum atau LIGA untuk perkara korupsi ini, kata Syarifuddin, yakni agar digunakan secara internal sebagai alat bantu untuk para hakim agung untuk menemukan informasi yang relevan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani yang nantinya. Aplikasi ini, ujar dia, memuat empat fitur utama.

Satu, katalog peraturan yang berisi tentang segala peraturan yang terkait dengan korupsi termasuk dengan Memorie van Toelichting (MvT) pembahasan peraturan tersebut.

Dua, katalog ringkasan putusan. Di dalam fitur ini termaktub tentang pertimbangan putusan terkait dengan persoalan yang relevan yang terkait dengan penerapan norma dalam UU atau peraturan terkait. Tiga, katalog pendapat ahli yang dimuat dalam media. Fitur ketiga berisi tentang pendapat ahli yang dimuat atau dipublikasi dalam kolom media massa yang terakreditasi di Dewan Pers.

"Empat, katalog pendapat ahli yang dikutip dalam pertimbangan putusan. Berisi pendapat ahli yang menjadi rujukan dalam pertimbangan putusan pengadilan terkait dengan penafsiran atau penerapan norma," ucap Syarifuddin.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Rekomendasi
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
Heboh! Sejumlah Artis...
Heboh! Sejumlah Artis Tagih Honor Miliaran Rupiah ke TV Swasta
Ndarboy Genk Bingung,...
Ndarboy Genk Bingung, Lagu Kicau Mania Viral karena Konten Kucing dan Motor
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved