Kemenhub: One Way dan Contraflow Berlaku 18-21 April, Penerapan Gage Situasional
Kamis, 06 April 2023 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi masih bisa ada satu atau dua lajur yang nanti bisa digunakan oleh saudara-saudara kita yang mau ke arah barat. Kalau lihat situasional ya mungkin perlu satu, kita lihat situasi. Nanti dari teman teman kepolisian pasti yang akan melihat situasi di lapangan,” ujarnya.
Baca juga: Demi Kelancaran Mudik, Kemenhub Imbau Masyarakat Pakai Aplikasi Mitra Darat dan Ferizy
Berbeda dengan Tol Cipali, kata Adita, karena hanya ada 2 jalur dan tidak bisa lagi ditambah, maka harus diterapkan one way. Karena, kalau dijadikan contraflow akan sulit untuk lewat, Dan akan terjadi penumpukan. Untuk di Tol Cipularang, Adita menguraikan, di KM 47-KM 72, lalu di KM 72- KM 414 Kalikangkung akan diberlakukan one way setelah kontraflow, setelah itu one way di 18-21 April 2023. “Jadi ini juga mohon bantuan dari rekan-rekan media juga untuk bisa menyosialisasikan dan jamnya nanti kita akan detailkan,” pinta Adita.
Adita menambahkan, mengenai ketentuan ganjil genap juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri dan Menhub, ganjil genap akan dilakukan di tanggal yang sama, tetapi akan diterapkan secara situasional meskipun sudah ada tanggalnya.
“Kalau dengan contraflow dan one way saja sudah oke dan aman kita tidak perlu berlakukan ganjil genap, semuanya melihat situasi di lapangan, itu penjelasan rekan-rekan semuanya, dari rekayasa tadi. Semua adalah upaya untuk bagaimana kepadatan bisa kita minimalisasi,” tandasnya.
Baca juga: Demi Kelancaran Mudik, Kemenhub Imbau Masyarakat Pakai Aplikasi Mitra Darat dan Ferizy
Berbeda dengan Tol Cipali, kata Adita, karena hanya ada 2 jalur dan tidak bisa lagi ditambah, maka harus diterapkan one way. Karena, kalau dijadikan contraflow akan sulit untuk lewat, Dan akan terjadi penumpukan. Untuk di Tol Cipularang, Adita menguraikan, di KM 47-KM 72, lalu di KM 72- KM 414 Kalikangkung akan diberlakukan one way setelah kontraflow, setelah itu one way di 18-21 April 2023. “Jadi ini juga mohon bantuan dari rekan-rekan media juga untuk bisa menyosialisasikan dan jamnya nanti kita akan detailkan,” pinta Adita.
Adita menambahkan, mengenai ketentuan ganjil genap juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri dan Menhub, ganjil genap akan dilakukan di tanggal yang sama, tetapi akan diterapkan secara situasional meskipun sudah ada tanggalnya.
“Kalau dengan contraflow dan one way saja sudah oke dan aman kita tidak perlu berlakukan ganjil genap, semuanya melihat situasi di lapangan, itu penjelasan rekan-rekan semuanya, dari rekayasa tadi. Semua adalah upaya untuk bagaimana kepadatan bisa kita minimalisasi,” tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :