Demokrat soal Anas Urbaningrum Bebas: Kenapa Mesti Khawatir?

Kamis, 06 April 2023 - 15:27 WIB
loading...
A A A
Kedua, ia menganggap substansi kasus terkesan dicari-cari dan dipaksakan. Substansi yang digunakan untuk mendakwa bermula dari proyek Hambalang, namun hal itu terbantahkan karena tidak ada satu pun dokumen yang secara eksplisit menyebut keterlibatannya.

" Secara dokumen dan proses tidak terlibat, tidak ada dokumen satu pun tertulis nama Anas Urbaningrum. Setelah konstruksi Hambalang tidak terbukti lari ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, Mei 2010. Dalam kontruksi kongres tersebut, menyisakan misteri karena tidak semua pihak yang memiliki otoritas atas kongres tidak diminta keterangannya," ungkapnya.

Ketiga, ia menegaskan bahwa ada rekonstruksi fakta yang tidak terbukti. Padahal, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara hati-hati, cermat, dan komprehensif dengan memperhatikan fakta yuridis dan fakta empirik, sehingga putusan yang diberikan hakim berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat.

"Namun dalam kenyataannya, putusan perkara ini telah mengabaikan fakta persidangan, karena tidak terungkap secara terang benderang berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi Wisma Atlet Hambalang dan sejumlah proyek lain pada kurun waktu 2010-2012," tuturnya.

Keempat, Suparji menilai rasionalisasi putusan Anas tidak objektif. Putusan tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan tidak memiliki legal reasoning, karena tidak ada rasionalisasi atas pidana penjara, pidana denda, pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak politik.



Menurutnya, penjatuhan pidana uang pengganti kepada terdakwa tidak sepenuhnya tepat, karena tidak ada bukti perbuatan terdakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Putusan ini tidak adil, karena dugaan adanya kerugian negara harus ditimpakan kepada terdakwa.

"Penerapan hukuman uang pengganti yang sangat berat bertendensi untuk menambahi pidana penjara, mengingat kemampuan untuk membayar uang pengganti tersebut sangat tidak mungkin," ulasnya.

Kejanggalan lain, kata Suparji, munculnya asumsi calon presiden. Konstruksi surat dakwaan dimulai dengan kalimat yang tidak menyajikan fakta, tetapi asumsi yang premature, yaitu menggambarkan Anas Urbaningrum mempunyai keinginan untuk menjadi presiden.

"Itu merupakan sebuah konstruksi surat dakwaan dengan prolog yang spekulatif dan pada akhirnya tidak terbukti dalam persidangan," pungkasnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrat Nilai Prabowo...
Demokrat Nilai Prabowo Tunjukkan Sikap Kemandirian sebagai Kepala Negara Bukan Presiden Boneka
Demokrat soal RUU Perampasan...
Demokrat soal RUU Perampasan Aset: Kami Makmum Aja di DPR
Ketua DPP Perindo Soroti...
Ketua DPP Perindo Soroti Tantangan Berat Perempuan di Dunia Politik
Selamat Jalan KH A Chozin...
Selamat Jalan KH A Chozin Chumaidy, Pejuang Demokrasi dan Kesejahteraan Umat
Sesalkan Aksi Teror...
Sesalkan Aksi Teror Terhadap Wartawan Tempo, AHY Harap Isu Tak Melebar
Bergabung ke Demokrat,...
Bergabung ke Demokrat, Mantan Wasekjen PBB Optimistis Dongkrak Suara di Pemilu 2029
Politisi Filipina Ini...
Politisi Filipina Ini Tawarkan Diri Tiduri Ibu-ibu Kesepian dalam Pidato Kampanye
AHY Umumkan Pengurus...
AHY Umumkan Pengurus Partai Demokrat 2025-2030
Siapa Elissa Slotkin?...
Siapa Elissa Slotkin? Mantan Analis CIA yang Berani Membantah Pidato Donald Trump
Rekomendasi
Strategi Cerdik Anak...
Strategi Cerdik Anak Ken Arok Habisi Nyawa Saudara Tiri
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
Perang India-Pakistan,...
Perang India-Pakistan, Ini Sejarah Keduanya Menjadi Negara Bersenjata Nuklir
Berita Terkini
DPR Dorong Satgas Antipremanisme...
DPR Dorong Satgas Antipremanisme Gerak Cepat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
Laznas Dewan Dakwah...
Laznas Dewan Dakwah Luncurkan Super App ZPlus, Pengelolaan Zakat Makin Profesional dan Transparan
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Infografis
Perkembangan Tentara...
Perkembangan Tentara Robotik China Bikin Para Ahli Khawatir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved