Apa Dasar KPK Berhentikan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan? Ini Penjelasannya

Kamis, 06 April 2023 - 11:28 WIB
loading...
A A A
"Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Sedangkan penugasan bagi anggota Polri, ditambahkan Ali, diatur pada Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Juncto Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Pasal 10 ayat (1) Perkap Polri disebutkan bahwa masa penugasan anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan berdasarkan kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan atau pembinaan karier.

"Pada ayat (2) dalam hal pengembalian penugasan anggota Polri, dilaksanakan setelah adanya koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri," jelas Ali.

Ali mengklaim KPK telah melaksanakan aturan pengembalian penugasan Brigjen Endar ke Polri. Di antaranya, melalui penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi Polri tertangal 11 November 2022. Kemudian, surat penghadapan Brigjen Endar kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023. Terakhir, surat pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023.

Selanjutnya, dalam Pasal 13 dikatakan persyaratan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri meliputi persyaratan umum, khusus, dan administrasi. Dalam persyaratan administrasi, meliputi salah satunya surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri.

Perkap tersebut juga mengatur tata cara penugasan anggota Polri. Di mana, pada Pasal 19 huruf (a) angka (1) menyebutkan bahwa Kapolri setelah menerima permohonan dari pimpinan organisasi calon pengguna, meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan.

Angka (4) juga menyebutkan apabila organisasi pengguna menyetujui anggota Polri yang ditugaskan, Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menerbitkan keputusan, surat perintah penugasan dan menghadapkan yang bersangkutan kepada organisasi pengguna.

"Mengenai pengakhiran penugasan bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri diatur dalam Pasal 26, bahwa salah satunya didasarkan atas pengembalian oleh organisasi pengguna," ujar Ali.

Ali memastikan pemberhentian Endar dari jabatannya hingga pemulangan jenderal bintang satu tersebut ke Polri sudah dilakukan KPK sesuai dengan aturan. Oleh karenanya, KPK kukuh mencopot jabatan Endar dan memulangkannya ke Polri.

"Sehingga kami memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)