Ida Dayak Viral, Kemenkes: Pengobatan Tradisional Harus Punya Surat Praktik

Rabu, 05 April 2023 - 21:30 WIB
loading...
Ida Dayak Viral, Kemenkes:...
Ida Dayak (tengah) dijaga provos dalam kerumunan warga yang meminta pengobatannya di Lapangan Kostrad Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Pengobatan tradisional yang dilakukan Ida Dayak menyedot perhatian banyak masyarakat. Video mengenai perempuan berbaju adat Dayak di media sosial TikTok sering kali viral.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi pun memberikan tanggapan. Siti Nadia menjelaskan, pengobatan tradisional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Layanan Kesehatan Empiris.

Namun, kata Nadia, pelayanan kesehatan tradisional ini harus mendapatkan penilaian hatra (penyehat tradisional, red), memiliki perkumpulan, dan harus memiliki surat tanda praktik tradisional (STR). “Karena kan layanan tradisional itu bukan kayak layanan kesehatan modern ada evidence base. Kayak orang divaksin ada uji klinis 1,2,3. Ini empiris,” kata Nadia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Ida Dayak Buka Suara soal Penipuan Pengobatannya: Tidak Pakai Uang

“Berdasarkan pengalaman, adalah penilaian dari namanya hatra (penyehat tradisional) dan dia punya perkumpulan. Mereka harus punya STR. Surat tanda praktik tradisional. Di Permenkes diatur,” sambungnya.

Soal masyarakat yang rela mengantre demi mendapatkan pengobatan Ida Dayak, Nadia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan. Karena masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan pengobatan tradisional atau modern.

Yang terpenting, jangan sampai ada yang dirugikan lewat pengobatan tradisional itu. “Ya kita akan lakukan pembinaan. Mereka kan punya pilihan mau tradisional atau modern. Jadi yang penting kita jaga jangan sampai ada yang dirugikan. Misalnya kalau ada orang kanker ya. Kalau dia di awal stadium bisa sembuh total. Tapi jangan sampai dia enggak dapat info sebenarnya kalau dia cepat, tapi berobat tradisional jadi terlambat,” terangnya.

Oleh karena itu, menurut Nadia, yang paling penting adalah literasi kepada masyarakat, bahwa masyarakat harus tahu pentingnya pembinaan hatra. “Jangan sampai hatra enggak tahu kapan harus berhenti dan merujuk ke layanan tradisional,” imbuh Nadia.

Adapun korban pengobatan tradisional, Nadia mengaku sejauh ini belum ada karena dibina dibawa Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, karena praktik ini izinnya dikeluarkan oleh Dinkes setempat. Kalaupun ada kasus perlu dilihat kasus itu masuk ranah pidana atau perdata.

“Kita belum ada ya (kasus korban), itu kan pembinaannya pada Dinas Kesehatan setempat ya karena kan praktik-praktik seperti itu izinnya juga dari Dinas Kesehatan setempat. Nanti kalau ada kasus-kasus ya nanti mesti dilihat apakah itu pidana atau perdata,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Rekomendasi
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
7 Negara Tertua di Dunia,...
7 Negara Tertua di Dunia, Lahir sebelum Dunia Punya Peta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved