Ida Dayak Viral, Kemenkes: Pengobatan Tradisional Harus Punya Surat Praktik
Rabu, 05 April 2023 - 21:30 WIB
loading...
A
A
A
Soal masyarakat yang rela mengantre demi mendapatkan pengobatan Ida Dayak, Nadia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan. Karena masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan pengobatan tradisional atau modern.
Yang terpenting, jangan sampai ada yang dirugikan lewat pengobatan tradisional itu. “Ya kita akan lakukan pembinaan. Mereka kan punya pilihan mau tradisional atau modern. Jadi yang penting kita jaga jangan sampai ada yang dirugikan. Misalnya kalau ada orang kanker ya. Kalau dia di awal stadium bisa sembuh total. Tapi jangan sampai dia enggak dapat info sebenarnya kalau dia cepat, tapi berobat tradisional jadi terlambat,” terangnya.
Oleh karena itu, menurut Nadia, yang paling penting adalah literasi kepada masyarakat, bahwa masyarakat harus tahu pentingnya pembinaan hatra. “Jangan sampai hatra enggak tahu kapan harus berhenti dan merujuk ke layanan tradisional,” imbuh Nadia.
Adapun korban pengobatan tradisional, Nadia mengaku sejauh ini belum ada karena dibina dibawa Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, karena praktik ini izinnya dikeluarkan oleh Dinkes setempat. Kalaupun ada kasus perlu dilihat kasus itu masuk ranah pidana atau perdata.
“Kita belum ada ya (kasus korban), itu kan pembinaannya pada Dinas Kesehatan setempat ya karena kan praktik-praktik seperti itu izinnya juga dari Dinas Kesehatan setempat. Nanti kalau ada kasus-kasus ya nanti mesti dilihat apakah itu pidana atau perdata,” pungkasnya.
Yang terpenting, jangan sampai ada yang dirugikan lewat pengobatan tradisional itu. “Ya kita akan lakukan pembinaan. Mereka kan punya pilihan mau tradisional atau modern. Jadi yang penting kita jaga jangan sampai ada yang dirugikan. Misalnya kalau ada orang kanker ya. Kalau dia di awal stadium bisa sembuh total. Tapi jangan sampai dia enggak dapat info sebenarnya kalau dia cepat, tapi berobat tradisional jadi terlambat,” terangnya.
Oleh karena itu, menurut Nadia, yang paling penting adalah literasi kepada masyarakat, bahwa masyarakat harus tahu pentingnya pembinaan hatra. “Jangan sampai hatra enggak tahu kapan harus berhenti dan merujuk ke layanan tradisional,” imbuh Nadia.
Adapun korban pengobatan tradisional, Nadia mengaku sejauh ini belum ada karena dibina dibawa Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, karena praktik ini izinnya dikeluarkan oleh Dinkes setempat. Kalaupun ada kasus perlu dilihat kasus itu masuk ranah pidana atau perdata.
“Kita belum ada ya (kasus korban), itu kan pembinaannya pada Dinas Kesehatan setempat ya karena kan praktik-praktik seperti itu izinnya juga dari Dinas Kesehatan setempat. Nanti kalau ada kasus-kasus ya nanti mesti dilihat apakah itu pidana atau perdata,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :