Dewas: Brigjen Pol Endar Priantoro Belum Pernah Melakukan Pelanggaran Etik di KPK

Rabu, 05 April 2023 - 19:30 WIB
loading...
Dewas: Brigjen Pol Endar...
Dewas menyebut Brigjen Pol Endar Priantoro belum pernah melakukan pelanggaran etik berat selama bertugas di KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) menyebut Brigjen Pol Endar Priantoro belum pernah melakukan pelanggaran etik berat selama bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu untuk menegaskan pengembalian Endar ke Polri bukan karena pelanggaran etik.

"Oh belum pernah (pelanggaran berat). Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Tumpak mengaku masih belum mempelajari secara detail pemberhentian dari jabatan Direktur Penyelidikan hingga pemulangan Endar ke Polri. Tumpak memastikan bakal mempelajari lebih dalam soal koordinasi antar pimpinan KPK dengan Polri soal permasalahan Brigjen Endar. "Nanti kita pelajari, kita lihat dulu. Kita belum pelajari. Aku belum tahu," kata Tumpak.



Sekadar informasi, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Pol Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Polri.



Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang menugaskan Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3126 seconds (0.1#10.140)