Dewas: Brigjen Pol Endar Priantoro Belum Pernah Melakukan Pelanggaran Etik di KPK
Rabu, 05 April 2023 - 19:30 WIB
loading...
Dewas menyebut Brigjen Pol Endar Priantoro belum pernah melakukan pelanggaran etik berat selama bertugas di KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) menyebut Brigjen Pol Endar Priantoro belum pernah melakukan pelanggaran etik berat selama bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu untuk menegaskan pengembalian Endar ke Polri bukan karena pelanggaran etik.
"Oh belum pernah (pelanggaran berat). Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Tumpak mengaku masih belum mempelajari secara detail pemberhentian dari jabatan Direktur Penyelidikan hingga pemulangan Endar ke Polri. Tumpak memastikan bakal mempelajari lebih dalam soal koordinasi antar pimpinan KPK dengan Polri soal permasalahan Brigjen Endar. "Nanti kita pelajari, kita lihat dulu. Kita belum pelajari. Aku belum tahu," kata Tumpak.
Baca juga: Profil Brigjen Endar Priantoro, Jenderal Polisi yang Sempat Dinonaktifkan KPK
Sekadar informasi, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Pol Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Polri.
"Oh belum pernah (pelanggaran berat). Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Tumpak mengaku masih belum mempelajari secara detail pemberhentian dari jabatan Direktur Penyelidikan hingga pemulangan Endar ke Polri. Tumpak memastikan bakal mempelajari lebih dalam soal koordinasi antar pimpinan KPK dengan Polri soal permasalahan Brigjen Endar. "Nanti kita pelajari, kita lihat dulu. Kita belum pelajari. Aku belum tahu," kata Tumpak.
Baca juga: Profil Brigjen Endar Priantoro, Jenderal Polisi yang Sempat Dinonaktifkan KPK
Sekadar informasi, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Pol Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Polri.
Lihat Juga :