KPK Apresiasi Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mardani Maming Jadi 12 Tahun Penjara
Rabu, 05 April 2023 - 16:13 WIB
loading...
KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara. Foto/Dok MPI/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang memperberat hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu. Dalam uraiannya, KPK meyakini Majelis Hakim PT Banjarmasin telah mempertimbangkan semua permohonan yang dimohonkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"KPK kembali sampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).
"Kami yakin pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisa yuridis Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," sambungnya.
Baca juga: MA Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Lembaga antirasuah itu akan melakukan analisis lebih dalam terhadap putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin tersebut. Saat ini, tim jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan dari PT Banjarmasin.
"Saat ini tim jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya," pungkasnya.
"KPK kembali sampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).
"Kami yakin pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisa yuridis Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," sambungnya.
Baca juga: MA Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Lembaga antirasuah itu akan melakukan analisis lebih dalam terhadap putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin tersebut. Saat ini, tim jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan dari PT Banjarmasin.
"Saat ini tim jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya," pungkasnya.
Lihat Juga :