KPK Apresiasi Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mardani Maming Jadi 12 Tahun Penjara

Rabu, 05 April 2023 - 16:13 WIB
loading...
KPK Apresiasi Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mardani Maming Jadi 12 Tahun Penjara
KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara. Foto/Dok MPI/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang memperberat hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu. Dalam uraiannya, KPK meyakini Majelis Hakim PT Banjarmasin telah mempertimbangkan semua permohonan yang dimohonkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"KPK kembali sampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).

"Kami yakin pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisa yuridis Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," sambungnya.





Lembaga antirasuah itu akan melakukan analisis lebih dalam terhadap putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin tersebut. Saat ini, tim jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan dari PT Banjarmasin.

"Saat ini tim jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK maupun Mardani Maming sama-sama mengajukan upaya hukum banding ke PT Banjarmasin. Keduanya tidak terima atas putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Di tingkat pertama, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim menyatakan Maming terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.

Selain itu, Maming juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Jika tidak mampu membayar uang tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditimbulkannya.

Tapi, jika harta benda Maming tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, akan diganti pidana penjara selama dua tahun. Pembebanan uang pengganti tersebut lebih rendah dari yang diajukan tim jaksa. Diketahui, jaksa menuntut agar Maming dibebankan untuk membayar uang pidana pengganti sebesar Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)