KPK Apresiasi Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mardani Maming Jadi 12 Tahun Penjara

Rabu, 05 April 2023 - 16:13 WIB
loading...
KPK Apresiasi Pengadilan...
KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara. Foto/Dok MPI/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang memperberat hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu. Dalam uraiannya, KPK meyakini Majelis Hakim PT Banjarmasin telah mempertimbangkan semua permohonan yang dimohonkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"KPK kembali sampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).

"Kami yakin pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisa yuridis Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," sambungnya.

Baca juga: MA Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara



Lembaga antirasuah itu akan melakukan analisis lebih dalam terhadap putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin tersebut. Saat ini, tim jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan dari PT Banjarmasin.

"Saat ini tim jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK maupun Mardani Maming sama-sama mengajukan upaya hukum banding ke PT Banjarmasin. Keduanya tidak terima atas putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Di tingkat pertama, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim menyatakan Maming terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.

Selain itu, Maming juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Jika tidak mampu membayar uang tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditimbulkannya.

Tapi, jika harta benda Maming tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, akan diganti pidana penjara selama dua tahun. Pembebanan uang pengganti tersebut lebih rendah dari yang diajukan tim jaksa. Diketahui, jaksa menuntut agar Maming dibebankan untuk membayar uang pidana pengganti sebesar Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Rekomendasi
Apakah India Sekutu...
Apakah India Sekutu Israel? Simak Ulasan Lengkapnya
Petualangan Seru Setiap...
Petualangan Seru Setiap Hari di MNCTV Rumahnya Anak
Robby Purba Ungkap Fakta...
Robby Purba Ungkap Fakta Mengejutkan tentang Syarla Marz di Bisikan Gaib
Berita Terkini
Wacana Kirim Anak Nakal...
Wacana Kirim Anak Nakal ke Barak Militer Jadi Kebijakan Nasional, JPPI: Ciptakan Generasi Patuh Buta
Siapa Jenderal Agus...
Siapa Jenderal Agus Subiyanto? Panglima TNI yang Disorot karena Anulir Mutasi 7 Perwira Tinggi
Polemik Pembinaan Siswa...
Polemik Pembinaan Siswa di Barak, Komisi X DPR: Harus Dikawal Agar Tetap Edukatif
Dedi Mulyadi Bina Siswa...
Dedi Mulyadi Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institute: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Sebut Hasto Talangi Rp400 Juta PAW Harun Masiku
Revitalisasi Paradigma...
Revitalisasi Paradigma Trilogi Kerukunan untuk Kebutuhan Umat Saat ini
Infografis
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat...
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat Beralih ke Frugal Living
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved