MA Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Senin, 03 April 2023 - 22:19 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Hal itu diketahui dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM.
Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini sebelumnya divonis pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar dalam putusan kasus suap izin usaha pertambangan.
Dalam putusannya, MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) juga mengadili Mardani H Maming dengan vonis 12 belas tahun penjara. Putusan itu juga ditanda tangani oleh Hakim Ketua PT Banjarmasin yakni Gusrizal.
Baca juga: KPK Berharap Banding Vonis Mardani Maming Dikabulkan Hakim
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan,” bunyi putusan tersebut, Senin (3/4/2023).
Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini sebelumnya divonis pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar dalam putusan kasus suap izin usaha pertambangan.
Dalam putusannya, MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) juga mengadili Mardani H Maming dengan vonis 12 belas tahun penjara. Putusan itu juga ditanda tangani oleh Hakim Ketua PT Banjarmasin yakni Gusrizal.
Baca juga: KPK Berharap Banding Vonis Mardani Maming Dikabulkan Hakim
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan,” bunyi putusan tersebut, Senin (3/4/2023).
Lihat Juga :