MA Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Hal itu diketahui dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM.
Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini sebelumnya divonis pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar dalam putusan kasus suap izin usaha pertambangan.
Dalam putusannya, MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) juga mengadili Mardani H Maming dengan vonis 12 belas tahun penjara. Putusan itu juga ditanda tangani oleh Hakim Ketua PT Banjarmasin yakni Gusrizal.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan,” bunyi putusan tersebut, Senin (3/4/2023).
Dalam putusannya, Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mahkamah Agung Republ Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” jelas putusan tersebut.
Mardani H Maming juga diuhukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752. “Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun,” bunyi putusan tersebut.
MA menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat memengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.
“Menimbang cost/biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan dengan pada pihak pemerintah daerah setempat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran,” demikian bunyi putusan tersebut.
Diketahui, Mardani H Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.
KPK juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mardani H. Maming. Salah satun banding KPK ialah terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.
Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini sebelumnya divonis pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar dalam putusan kasus suap izin usaha pertambangan.
Dalam putusannya, MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) juga mengadili Mardani H Maming dengan vonis 12 belas tahun penjara. Putusan itu juga ditanda tangani oleh Hakim Ketua PT Banjarmasin yakni Gusrizal.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan,” bunyi putusan tersebut, Senin (3/4/2023).
Dalam putusannya, Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mahkamah Agung Republ Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” jelas putusan tersebut.
Mardani H Maming juga diuhukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752. “Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun,” bunyi putusan tersebut.
MA menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat memengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.
“Menimbang cost/biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan dengan pada pihak pemerintah daerah setempat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran,” demikian bunyi putusan tersebut.
Diketahui, Mardani H Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.
KPK juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mardani H. Maming. Salah satun banding KPK ialah terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.
(cip)