Jangan Asal Ramping

Senin, 20 Juli 2020 - 06:06 WIB
loading...
A A A
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan bahwa PNS yang terdampak perampingan akan disalurkan ke instansi lain. Namun, hal tersebut tidak dilakukan secara asal-asalan. Jika ada PNS terdampak perampingan tidak bisa tersalurkan ke instansi lain, maka hal ini dikembalikan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. “Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun bisa dipensiunkan,” katanya kemarin. (Baca juga: Berpetualang Rasa dengan Sanpatan ala Brazilian)

Sejumlah kalangan dan akademisi juga banyak yang mendukung rencana kebijakan pemerintah ini. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyatakan, lembaga apa pun yang tidak efektif dan sedikit saja berkontribusi terhadap pembangunan memang harus dibubarkan. "Bahkan, tidak hanya lembaga, kementerian sekalipun mestinya ikut disasar untuk dibubarkan jika keberadaannya tidak signifikan dalam pembangunan," ujarnya.

Pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono meyakini pembubaran lembaga-lembaga akan melahirkan efisiensi yang luar biasa besar. Apalagi tugas dan fungsi lembaga yang menjadi sasaran pembubaran itu overlap dengan kementerian. Bahkan programnya kadang tidak berkontribusi terhadap layanan publik sebagaimana yang diinginkan Presiden.

Hilangnya lembaga-lembaga itu juga akan memotong rantai layanan dan duplikasi birokrasi. Dia mencontohkan tugas BRG dan Badan Promosi Pariwisata Indonesia bisa dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (Lihat videonya: Seorang Nenek Renta di Banyuasin, Digugat Anak Sendiri Perihal Warisan)

Dosen Universitas Negeri Jember itu mengungkapkan, banyaknya lembaga ad hoc itu karena euforia era reformasi sebagai respons ketidakpercayaan terhadap birokrasi kementerian. Ternyata dalam praktiknya keberadaan lembaga serta tugas pokok dan fungsinya itu duplikatif dengan kementerian yang sudah ada sehingga tidak efektif.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa masih ada lembaga negara yang berkinerja lambat dan tidak berfungsi secara maksimal. (Dita Angga/FW Bachtiar/Kiswondari)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Lebih dari 9.500 Orang...
Lebih dari 9.500 Orang Hilang di Gaza sejak Awal Perang
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Berita Terkini
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang: Saya Sarjana Biologi Bukan Kehutanan
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved