Jangan Asal Ramping

Senin, 20 Juli 2020 - 06:06 WIB
loading...
A A A
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan bahwa PNS yang terdampak perampingan akan disalurkan ke instansi lain. Namun, hal tersebut tidak dilakukan secara asal-asalan. Jika ada PNS terdampak perampingan tidak bisa tersalurkan ke instansi lain, maka hal ini dikembalikan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. “Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun bisa dipensiunkan,” katanya kemarin. (Baca juga: Berpetualang Rasa dengan Sanpatan ala Brazilian)

Sejumlah kalangan dan akademisi juga banyak yang mendukung rencana kebijakan pemerintah ini. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyatakan, lembaga apa pun yang tidak efektif dan sedikit saja berkontribusi terhadap pembangunan memang harus dibubarkan. "Bahkan, tidak hanya lembaga, kementerian sekalipun mestinya ikut disasar untuk dibubarkan jika keberadaannya tidak signifikan dalam pembangunan," ujarnya.

Pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono meyakini pembubaran lembaga-lembaga akan melahirkan efisiensi yang luar biasa besar. Apalagi tugas dan fungsi lembaga yang menjadi sasaran pembubaran itu overlap dengan kementerian. Bahkan programnya kadang tidak berkontribusi terhadap layanan publik sebagaimana yang diinginkan Presiden.

Hilangnya lembaga-lembaga itu juga akan memotong rantai layanan dan duplikasi birokrasi. Dia mencontohkan tugas BRG dan Badan Promosi Pariwisata Indonesia bisa dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (Lihat videonya: Seorang Nenek Renta di Banyuasin, Digugat Anak Sendiri Perihal Warisan)

Dosen Universitas Negeri Jember itu mengungkapkan, banyaknya lembaga ad hoc itu karena euforia era reformasi sebagai respons ketidakpercayaan terhadap birokrasi kementerian. Ternyata dalam praktiknya keberadaan lembaga serta tugas pokok dan fungsinya itu duplikatif dengan kementerian yang sudah ada sehingga tidak efektif.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa masih ada lembaga negara yang berkinerja lambat dan tidak berfungsi secara maksimal. (Dita Angga/FW Bachtiar/Kiswondari)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Asal-usul Yerusalem,...
Asal-usul Yerusalem, Kota Suci 3 Agama yang Penuh Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved