Jangan Asal Ramping

Senin, 20 Juli 2020 - 06:06 WIB
loading...
A A A
Terkait rencana baru tentang pembubaran 18 LNS, Lina belum dapat memastikan apakah akan ada penghematan besar atau tidak. “Ini perlu dilihat lembaganya seperti apa dan bagaimana posisinya, tapi mungkin kecil, karena misalnya komisi-komisi itu orangnya juga sedikit,” ungkapnya.

Lina juga mengingatkan agar jangan sampai setelah sebuah lembaga dibubarkan pemerintah malah menggantinya dengan lembaga baru. Jika ini terjadi, maka pembubaran lembaga tidak ada artinya.

Masih Digodok

Kapan pemangkasan sejumlah LNS ini, hingga kemarin Presiden Jokowi belum memberi kepastian. Pekan lalu Jokowi hanya memberi penegasan bahwa pemangkasan patut dilakukan demi menghemat anggaran. Selanjutnya, anggaran dari LNS itu bisa dikembalikan ke lembaga struktural yang ada. Begitu pun tugasnya, dikembalikan ke kementerian terkait. "Kalaupun bisa kembalikan ke kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” ucapnya.

Dengan organisasi yang lebih ramping, Jokowi meyakini pemerintahannya akan bergerak lebih cepat. “Bolak-balik saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gedhe mengalahkan negara yang kecil, enggak. Kita yakini,” katanya. (Baca juga: Stimulus Pemerintah Tidak Cukup Tahan Angka Kemiskinan)

Untuk mematangkan pemangkasan ini, Menpan-RB Tjahjo Kumolo juga mengaku sudah mengevaluasi 96 lembaga pemerintah, baik yang dibentuk berdasarkan keppres, peraturan pemerintah (PP) maupun undang-undang (UU). Tjahjo pun membantah perampingan lembaga ini karena adanya teguran keras dari Jokowi. Bahkan dia menyatakan kajian ini sudah dilakukan sebelum muncul wabah Covid-19.

Setali tiga uang, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko juga menjelaskan, pemangkasan dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang lebih luwes dengan kebutuhan zaman. Bahkan dia menilai ada beberapa lembaga yang berpotensi untuk digabungkan dengan lembaga struktural. Mantan Panglima TNI ini mencontohkan, Komisi Nasional Lanjut Usia bisa dilebur dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). “Tapi, nanti juga akan dilihat. BRG (Badan Restorasi Gambut) itu dari sisi kebakaran, apakah cukup (kebakaran) ditangani BNPB, dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementerian Pertanian? Itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
OSN 2026 Diikuti 941.692...
OSN 2026 Diikuti 941.692 Peserta, Kemendikdasmen Tegaskan Integritas dan Transparansi
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
Berita Terkini
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved