HMI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bakti Kominfo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Adhiya Muzaki mendesak Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka baru dugaan kasus korupsi proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. Desakan disampaikan mengingat kasus tersebut merupakan skandal besar yang harus dibongkar tuntas sampai akarnya.
"Ini skandal besar dan ada indikasi (dugaan korupsi). Kami mendesak Kejagung agar bisa membuka kasus ini," kata Adhiya dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, besarnya kasus dugaan korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo disinyalir merugikan negara mencapai triliunan rupiah. "Ini korupsi besar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Kasus ini harus beres, tuntas hingga ke akar-akarnya," ujar Adhiya.
Adhiya menegaskan skandal korupsi BTS Kominfo ini merupakan kasus yang memalukan dan membuat publik merasa tertampar.
Terlebih, program yang dicanangkan pemerintah untuk Daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (D3) tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi. Tetapi, yang terjadi program ini dimanfaatkan segelintir orang untuk mengeruk keuntungan.
"Kita minta kasus ini (diusut) secara tuntas. Jika ada indikasi segera periksa, kalau alat bukti cukup segera Kejagung (menetapkan) menjadi tersangka kepada semua yang terlibat dalam skandal korupsi ini," jelas Adhiya.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Perkembangan paling anyar, Kejagung menyita rumah hingga uang Rp10 miliar. Menurut Kuntadi, uang Rp10 miliar yang disita, termasuk yang dikembalikan oleh adik Johnny Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) sebesar Rp534 juta.
Dia mengatakan saat ini pihaknya masih mengebut pemberkasan lima tersangka sebelumnya yakni Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS), Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Heryawan (IH). "Belum kita masih sibuk pemberkasan. Karena batas waktu penahanan pendek," jelasnya.
"Ini skandal besar dan ada indikasi (dugaan korupsi). Kami mendesak Kejagung agar bisa membuka kasus ini," kata Adhiya dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, besarnya kasus dugaan korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo disinyalir merugikan negara mencapai triliunan rupiah. "Ini korupsi besar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Kasus ini harus beres, tuntas hingga ke akar-akarnya," ujar Adhiya.
Adhiya menegaskan skandal korupsi BTS Kominfo ini merupakan kasus yang memalukan dan membuat publik merasa tertampar.
Terlebih, program yang dicanangkan pemerintah untuk Daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (D3) tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi. Tetapi, yang terjadi program ini dimanfaatkan segelintir orang untuk mengeruk keuntungan.
"Kita minta kasus ini (diusut) secara tuntas. Jika ada indikasi segera periksa, kalau alat bukti cukup segera Kejagung (menetapkan) menjadi tersangka kepada semua yang terlibat dalam skandal korupsi ini," jelas Adhiya.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Perkembangan paling anyar, Kejagung menyita rumah hingga uang Rp10 miliar. Menurut Kuntadi, uang Rp10 miliar yang disita, termasuk yang dikembalikan oleh adik Johnny Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) sebesar Rp534 juta.
Gelar Perkara
Kejagung pun sinyal bakal ada tersangka baru. Kejagung akan lebih dulu melakukan gelar perkara soal skandal ini. Gelar perkara sedianya akan dilaksanakan setelah Lebaran. ”Habis lebaran kita gelar perkara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah kepada MNC Portal saat ditemui di Gedung Bundar, Selasa (4/4/2023).Dia mengatakan saat ini pihaknya masih mengebut pemberkasan lima tersangka sebelumnya yakni Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS), Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Heryawan (IH). "Belum kita masih sibuk pemberkasan. Karena batas waktu penahanan pendek," jelasnya.
(muh)