Perppu Disetujui DPR, Wapres: 4 Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu 2024
Selasa, 04 April 2023 - 19:06 WIB
loading...
Empat provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dipastikan bisa ikut Pemilu 2024. Hal ini ditegaskan oleh Wapres Maruf Amin. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Empat provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua bisa ikut Pemilu 2024 . Hal ini ditegaskan oleh Wakil Presiden ( Wapres ) Ma'ruf Amin.
Penegasan Wapres tersebut setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu ) menjadi Undang-Undang (UU).
Wapres pun mengapresiasi telah disahkannya UU Pemilu ini. Sehingga empat provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat bisa ambil bagian dalam Pemilu mendatang.
Baca juga: Komisi II DPR Sepakat RUU Penetapan Perppu Pemilu Dibawa ke Sidang Paripurna
"Soal Undang-Undang Pemilu di 4 DOB di Papua itu saya kira memang sudah harus dibuat supaya mereka sudah bisa ikut mengambil bagian di dalam Pemilu yang akan datang,"ungkap Wapres dalam keterangannya saat ditanya awak media, Selasa (4/4/2023).
"Jangan sampai tidak dilibatkan dan mereka jangan sampai dirugikan sehingga distribusi perwakilan itu sudah bisa dilakukan," tambahnya.
Wapres pun mengatakan, dengan disahkannya UU Pemilu ini, maka empat DOB Papua bisa memiliki wakil rakyat di tingkat nasional.
Penegasan Wapres tersebut setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu ) menjadi Undang-Undang (UU).
Wapres pun mengapresiasi telah disahkannya UU Pemilu ini. Sehingga empat provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat bisa ambil bagian dalam Pemilu mendatang.
Baca juga: Komisi II DPR Sepakat RUU Penetapan Perppu Pemilu Dibawa ke Sidang Paripurna
"Soal Undang-Undang Pemilu di 4 DOB di Papua itu saya kira memang sudah harus dibuat supaya mereka sudah bisa ikut mengambil bagian di dalam Pemilu yang akan datang,"ungkap Wapres dalam keterangannya saat ditanya awak media, Selasa (4/4/2023).
"Jangan sampai tidak dilibatkan dan mereka jangan sampai dirugikan sehingga distribusi perwakilan itu sudah bisa dilakukan," tambahnya.
4 DOB di Papua Bisa Punya Wakil Rakyat
Wapres pun mengatakan, dengan disahkannya UU Pemilu ini, maka empat DOB Papua bisa memiliki wakil rakyat di tingkat nasional.
Lihat Juga :