Mafia Peradilan Diawali dari Hakim-Pengacara Main Golf Bersama

Senin, 20 Juli 2020 - 06:00 WIB
loading...
A A A
Karena itu pemeriksaan penting untuk membuat terang apa yang sebenarnya terjadi. "Publik sangat menunggu kiprah dan hasil pemeriksaan KY terhadap kasus ini," tegas Erwin.

Sayangnya KY yang dihubungi SINDOnews pada hari yang sama enggan menanggapi isu tersebut. “Tanya langsung pak ketua saja ya,” ujar Farid Wajdi, Anggota KY merangkap juru bicara lembaga tinggi negara itu saat dihubungi SINDOnews, Jumat (17/7) lalu.

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus yang dihubungi melalui WhatsApp juga enggan berkomentar. Pertanyaan yang diajukan SINDOnews hanya dibaca tanpa ditanggapi.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, mempunyai lima tugas. Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Kedua, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ketiga, melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup. Keempat, memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dan kelima, mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Entah mengapa KY ogah menanggapi isu tersebut. Boleh jadi KY memang bersikap ekstrahati-hati dalam berurusan dengan MA. Apalagi selama ini rekomendasi yang dikeluarkan KY untuk perkara hakim-hakim nakal kerap diabaikan oleh MA.

Sikap abai MA itu lantas dinetralisir dengan empat Peraturan Bersama antara MA dan KY pada 27 September 2012. Keempat Peraturan Bersama tersebut berisi tentang Seleksi Pengangkatan Hakim, Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Tata Cara Pemeriksaan Bersama dan Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.

Artinya. Memang tidak mudah KY untuk menyatakan sikap, apalagi menempuh langkah hukum terhadap MA.

MA paling banyak dilaporkan ke Komisi Yudisial
Pelik, memang. Apalagi saat ini isu mafia peradilan semakin menjadi-jadi. Sekadar informasi, sepanjang 2 Januari -31 Mei 2020 KY menerima 562 laporan. “Laporan masyarakat ke KY masih sangat tinggi,” sahut Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Mei lampau.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Rekomendasi
Diterima di FMIPA ITB,...
Diterima di FMIPA ITB, Andromeda Diantar Keluarga Naik Bajaj dari Yogya untuk Kuliah di Bandung
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
Berita Terkini
Aplikasi Baru Lindungi...
Aplikasi Baru Lindungi PMI, Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Sangkal Ada Tren Kenaikan...
Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Bila Mangkir Pemeriksaan,...
Bila Mangkir Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved