Lawan Kubu Moeldoko, Demokrat Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke MA
Selasa, 04 April 2023 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Disebut AHY Ajukan PK Kepengurusan Partai Demokrat, Moeldoko: Ora Ngerti Aku
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menegaskan, KSP Moeldoko tidak pernah menjadi kader Demokrat namun tiba-tiba ingin merebut Partai Demokrat. Sehingga, langkah Moeldoko itu mendapat perlawanan keras dari seluruh kader Partai Demokrat.
Saat ini, seluruh kader, fungsionaris, hingga simpatisan dan relawan Partai Demokrat tetap terus bergerak untuk memenangkan Anies Baswedan sebagai Presiden 2024-2029. Gangguan oleh Moeldoko Cs akan dibersihkan oleh tim hukum Partai Demokrat.
"Kami, kader dan akar rumput Partai Demokrat semakin solid untuk meraih kemenangan bersama 2024. Mewujudkan perubahan dan perbaikan bersama capres Anies Baswedan yang diusung melalui Koalisi Perubahan untuk Persatuan," tegasnya.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta Yunus Adhi Prabowo, meyakini MA akan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Sebab, novum yang diajukan Moeldoko cs itu telah digunakan sebagai barang bukti pada persidangan sebelumnya.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menegaskan, KSP Moeldoko tidak pernah menjadi kader Demokrat namun tiba-tiba ingin merebut Partai Demokrat. Sehingga, langkah Moeldoko itu mendapat perlawanan keras dari seluruh kader Partai Demokrat.
Saat ini, seluruh kader, fungsionaris, hingga simpatisan dan relawan Partai Demokrat tetap terus bergerak untuk memenangkan Anies Baswedan sebagai Presiden 2024-2029. Gangguan oleh Moeldoko Cs akan dibersihkan oleh tim hukum Partai Demokrat.
"Kami, kader dan akar rumput Partai Demokrat semakin solid untuk meraih kemenangan bersama 2024. Mewujudkan perubahan dan perbaikan bersama capres Anies Baswedan yang diusung melalui Koalisi Perubahan untuk Persatuan," tegasnya.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta Yunus Adhi Prabowo, meyakini MA akan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Sebab, novum yang diajukan Moeldoko cs itu telah digunakan sebagai barang bukti pada persidangan sebelumnya.
Lihat Juga :