Lawan Kubu Moeldoko, Demokrat Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menyebut tim Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD DKI Jakarta bersama sejumlah kader telah mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedatangan tersebut untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).
"Sesuai arahan Ketum Mas AHY, kami DPD Demokrat Jakarta menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui PTUN. Seluruh kader Demokrat Jakarta akan melawan begal partai yang dilakukan KSP Moeldoko cs," ujar Mujiyono, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, permohonan perlindungan hukum dan keadilan itu juga dilakukan secara serentak oleh pimpinan DPD/DPC di seluruh Indonesia. Dia menegaskan, Demokrat telah mengalahkan kubu Moeldoko hingga 16:0 di setiap persidangan.
"PK yang diajukan Moeldoko Cs itu targetnya bukan buat memenangkan konstruksi hukum. Karena novum yang mereka berikan ke MA, ternyata itu barang bukti lama yang sudah digunakan di persidangan berikutnya. Jadi, targetnya bukan murni ke Demokrat. Tapi secara politis mereka ingin mengganggu koalisi perubahan dan menjegal Anies sebagai calon presiden," katanya.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menegaskan, KSP Moeldoko tidak pernah menjadi kader Demokrat namun tiba-tiba ingin merebut Partai Demokrat. Sehingga, langkah Moeldoko itu mendapat perlawanan keras dari seluruh kader Partai Demokrat.
Saat ini, seluruh kader, fungsionaris, hingga simpatisan dan relawan Partai Demokrat tetap terus bergerak untuk memenangkan Anies Baswedan sebagai Presiden 2024-2029. Gangguan oleh Moeldoko Cs akan dibersihkan oleh tim hukum Partai Demokrat.
"Kami, kader dan akar rumput Partai Demokrat semakin solid untuk meraih kemenangan bersama 2024. Mewujudkan perubahan dan perbaikan bersama capres Anies Baswedan yang diusung melalui Koalisi Perubahan untuk Persatuan," tegasnya.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta Yunus Adhi Prabowo, meyakini MA akan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Sebab, novum yang diajukan Moeldoko cs itu telah digunakan sebagai barang bukti pada persidangan sebelumnya.
"Sesuai arahan Ketum Mas AHY, kami DPD Demokrat Jakarta menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui PTUN. Seluruh kader Demokrat Jakarta akan melawan begal partai yang dilakukan KSP Moeldoko cs," ujar Mujiyono, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, permohonan perlindungan hukum dan keadilan itu juga dilakukan secara serentak oleh pimpinan DPD/DPC di seluruh Indonesia. Dia menegaskan, Demokrat telah mengalahkan kubu Moeldoko hingga 16:0 di setiap persidangan.
"PK yang diajukan Moeldoko Cs itu targetnya bukan buat memenangkan konstruksi hukum. Karena novum yang mereka berikan ke MA, ternyata itu barang bukti lama yang sudah digunakan di persidangan berikutnya. Jadi, targetnya bukan murni ke Demokrat. Tapi secara politis mereka ingin mengganggu koalisi perubahan dan menjegal Anies sebagai calon presiden," katanya.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menegaskan, KSP Moeldoko tidak pernah menjadi kader Demokrat namun tiba-tiba ingin merebut Partai Demokrat. Sehingga, langkah Moeldoko itu mendapat perlawanan keras dari seluruh kader Partai Demokrat.
Saat ini, seluruh kader, fungsionaris, hingga simpatisan dan relawan Partai Demokrat tetap terus bergerak untuk memenangkan Anies Baswedan sebagai Presiden 2024-2029. Gangguan oleh Moeldoko Cs akan dibersihkan oleh tim hukum Partai Demokrat.
"Kami, kader dan akar rumput Partai Demokrat semakin solid untuk meraih kemenangan bersama 2024. Mewujudkan perubahan dan perbaikan bersama capres Anies Baswedan yang diusung melalui Koalisi Perubahan untuk Persatuan," tegasnya.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta Yunus Adhi Prabowo, meyakini MA akan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Sebab, novum yang diajukan Moeldoko cs itu telah digunakan sebagai barang bukti pada persidangan sebelumnya.