Lawan Kubu Moeldoko, Demokrat Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke MA
Selasa, 04 April 2023 - 14:55 WIB
loading...
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono bersama sejumlah kader mendatangi PTUN untuk untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menyebut tim Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD DKI Jakarta bersama sejumlah kader telah mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedatangan tersebut untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).
"Sesuai arahan Ketum Mas AHY, kami DPD Demokrat Jakarta menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui PTUN. Seluruh kader Demokrat Jakarta akan melawan begal partai yang dilakukan KSP Moeldoko cs," ujar Mujiyono, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, permohonan perlindungan hukum dan keadilan itu juga dilakukan secara serentak oleh pimpinan DPD/DPC di seluruh Indonesia. Dia menegaskan, Demokrat telah mengalahkan kubu Moeldoko hingga 16:0 di setiap persidangan.
Baca juga: AHY Tuding Moeldoko Kembali Coba Ambil Alih Demokrat Lewat PK di MA
"PK yang diajukan Moeldoko Cs itu targetnya bukan buat memenangkan konstruksi hukum. Karena novum yang mereka berikan ke MA, ternyata itu barang bukti lama yang sudah digunakan di persidangan berikutnya. Jadi, targetnya bukan murni ke Demokrat. Tapi secara politis mereka ingin mengganggu koalisi perubahan dan menjegal Anies sebagai calon presiden," katanya.
"Sesuai arahan Ketum Mas AHY, kami DPD Demokrat Jakarta menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui PTUN. Seluruh kader Demokrat Jakarta akan melawan begal partai yang dilakukan KSP Moeldoko cs," ujar Mujiyono, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, permohonan perlindungan hukum dan keadilan itu juga dilakukan secara serentak oleh pimpinan DPD/DPC di seluruh Indonesia. Dia menegaskan, Demokrat telah mengalahkan kubu Moeldoko hingga 16:0 di setiap persidangan.
Baca juga: AHY Tuding Moeldoko Kembali Coba Ambil Alih Demokrat Lewat PK di MA
"PK yang diajukan Moeldoko Cs itu targetnya bukan buat memenangkan konstruksi hukum. Karena novum yang mereka berikan ke MA, ternyata itu barang bukti lama yang sudah digunakan di persidangan berikutnya. Jadi, targetnya bukan murni ke Demokrat. Tapi secara politis mereka ingin mengganggu koalisi perubahan dan menjegal Anies sebagai calon presiden," katanya.
Lihat Juga :