Sambangi PTUN Terkait PK Moeldoko, AHY: Kami Tidak Gentar
Senin, 03 April 2023 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
AHY melihat banyak sekali persoalan rakyat yang saat ini perlu dicari solusinya seperti inflasi meningkat, harga-harga naik; sementara daya beli masyarakat menurun karena pendapatan juga menurun. "Angka pengangguran meningkat; kemiskinan semakin naik. Hutang negara semakin meroket. Sejatinya, pada persoalan-persoalan rakyat itulah, Demokrat dan Koalisi Perubahan memfokuskan dirinya," jelas AHY.
Baca juga: AHY Tuding Moeldoko Kembali Coba Ambil Alih Demokrat Lewat PK di MA
Jika ditengah fokus kerja pihaknya ada oknum penguasa, yaitu Kepala Staf Presiden Moeldoko berupaya mengambil alih partai maka dengan terpaksa AHY mengaku akan menghadapi secara hukum.
"Kami yakin, Gusti Allah mboten sare. Tuhan tidak pernah tidur. Kebenaran yang hakiki, tidak akan pernah bisa dimanipulasi terhadap perilaku oknum penguasa. Pemegang kedaulatan tertinggi di negeri ini bukanlah individu, kelompok elite atau golongan. Melainkan, rakyat Indonesia. Maka, kepada rakyat, kami meminta dukungan dan bantuan. Bersama rakyat, kami berjuang," terangnya.
AHY mengaku telah mempercayakan kepada Tim Hukum, mewakili Partai Demokrat untuk menyerahkan kontra memori PK kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.
Baca juga: AHY Tuding Moeldoko Kembali Coba Ambil Alih Demokrat Lewat PK di MA
Jika ditengah fokus kerja pihaknya ada oknum penguasa, yaitu Kepala Staf Presiden Moeldoko berupaya mengambil alih partai maka dengan terpaksa AHY mengaku akan menghadapi secara hukum.
"Kami yakin, Gusti Allah mboten sare. Tuhan tidak pernah tidur. Kebenaran yang hakiki, tidak akan pernah bisa dimanipulasi terhadap perilaku oknum penguasa. Pemegang kedaulatan tertinggi di negeri ini bukanlah individu, kelompok elite atau golongan. Melainkan, rakyat Indonesia. Maka, kepada rakyat, kami meminta dukungan dan bantuan. Bersama rakyat, kami berjuang," terangnya.
AHY mengaku telah mempercayakan kepada Tim Hukum, mewakili Partai Demokrat untuk menyerahkan kontra memori PK kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.
Lihat Juga :