Rafael Alun Dicecar soal Tas Mewah hingga Safe Deposit Box Puluhan Miliar
Senin, 03 April 2023 - 12:51 WIB
loading...
A
A
A
"Termasuk ketika tim KPK dan PPATK menemukan uang di safe deposit box yang nilai uangnya itu puluhan miliar itu pasti juga akan dikonfirmasi kepada tersangka ini," jelasnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, Rafael Alun juga diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi maupun menjelaskan soal temuan-temuan tersebut. Ali memastikan KPK selalu memberi hak-hak para tersangka dalam setiap proses penegakan hukum.
"Oleh karenanya, dia bakal menyampaikan pembuktian sebaliknya misalnya, dari apa yang KPK sudah tersangkain ini pasti kami juga berikan tempat dan ruang yang sama untuk tersangka ini dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK hari ini," paparnya.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
Namun memang, KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara gratifikasi Rafael Alun. KPK juga belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap Rafael Alun tinggal menunggu waktu.
Dalam pemeriksaan hari ini, Rafael Alun juga diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi maupun menjelaskan soal temuan-temuan tersebut. Ali memastikan KPK selalu memberi hak-hak para tersangka dalam setiap proses penegakan hukum.
"Oleh karenanya, dia bakal menyampaikan pembuktian sebaliknya misalnya, dari apa yang KPK sudah tersangkain ini pasti kami juga berikan tempat dan ruang yang sama untuk tersangka ini dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK hari ini," paparnya.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
Namun memang, KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara gratifikasi Rafael Alun. KPK juga belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap Rafael Alun tinggal menunggu waktu.
Lihat Juga :