KASN Perintahkan Pj Bupati Intan Jaya Batalkan SK Mutasi Pejabat yang Tuai Polemik

Sabtu, 01 April 2023 - 21:24 WIB
loading...
KASN Perintahkan Pj...
KASN menyampaikan surat tertulis sebagai rekomendasi atas adanya pelanggaran sistem merit dalam mutasi yang dilakukan Pj Bupati Intan Jaya terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Intan Jaya. Foto/Setkab
A A A
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan surat tertulis sebagai rekomendasi atas adanya pelanggaran sistem merit dalam mutasi yang dilakukan Pj Bupati Intan Jaya terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Intan Jaya.

Surat dengan Nomor: B-1180/JP.01/03/2023 yang dikeluarkan di Jakarta, 27 Maret 2023 tersebut meminta Pj Bupati Intan Jaya untuk membatalkan SK mutasi pejabat dalam jabatan yang dia keluarkan beberapa waktu lalu. Pasalnya, SK itu menimbulkan polemik karena tidak sesuai aturan yang berlaku dan diduga sarat dendam politik.

Baca juga: Pesan Wapres kepada KASN: Tantangan Birokrasi ke Depan Tak Ringan

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto yang menandatangani surat tersebut menegaskan KASN merespons surat pengaduan dari masyarakat kepada Ketua KASN tanggal 14 Maret 2023. Isinya melaporkan langsung terkait adanya dugaan pelanggaran sistem merit dalam prosedur pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Intan Jaya.

Dikatakan KASN, dari sisi prosedur dan substansi proses mutasi yang dilakukan tidak sah karena melawan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Maka melalui surat ini, KASN merekomendasikan Saudara Pj Bupati Intan Jaya membatalkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya karena telah melakukan pelantikan dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tanpa berkoordinasi dengan KASN," demikian dikutip dari surat yang salinannnya diterima media, Sabtu (1/4/2023).

Tidak sampai di situ saja, KASN memerintahkan Pj Bupati Intan Jaya selanjutnya mengangkat kembali PPT Pratama tersebut dalamjJabatan semula di lingkungan Pemkab Intan Jaya. Dan dalam hal Pj Bupati Intan Jaya melakukan mutasi maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

Menurut KASN, rekomendasi yang disampaikan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.

Terpisah, Asisten Komisioner Komisi ASN Kukuh Heruyanto menegaskan pada intinya surat yang dikeluarkan KASN ini punya kewajiban untuk segera dilaksanakan oleh Pj Bupati Intan Jaya karena bersifat final dan mengikat. Bahkan jika ternyata diabaikan, maka Pj Bupati bisa saja diberhentikan melalui koordinasi KASN dengan Kemendagri.

Baca juga: 6.355 ASN Depok Bakal Terima THR pada Pertengahan April 2023

"Artinya tindak lanjut rekomendasi KASN ini wajib hukumnya karena punya sifat final dan mengikat," pungkas Kukuh.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digugat Pegawai ke PTUN...
Digugat Pegawai ke PTUN Jakarta, Menteri HAM Natalius Pigai Akhirnya Buka Suara
Pegawai Kementerian...
Pegawai Kementerian HAM Gugat SK Mutasi yang Diteken Menteri Natalius Pigai
Kapolri Mutasi 54 Personel,...
Kapolri Mutasi 54 Personel, 3 Kapolres Didemosi
Irjen Pol Achmad Kartiko...
Irjen Pol Achmad Kartiko Naik Jabatan Jadi Kepala Lemdiklat Polri
Jaksa Agung Mutasi 19...
Jaksa Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Nama-namanya
Pakar Hukum: Kebijakan...
Pakar Hukum: Kebijakan Kejagung Soal Rotasi Pejabat Sesuai Aturan
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Mutasi Polri, Jenderal...
Mutasi Polri, Jenderal Sigit Tunjuk 6 Polwan Jadi Kapolres
Sambut Nataru 2026,...
Sambut Nataru 2026, Pangkogabwilhan III Pastikan Situasi di Papua Kondusif
Rekomendasi
Tiga Raja HP Konser...
Tiga Raja HP Konser Diadu: Samsung, Oppo, vivo Bertarung di Panggung Feast dan Hindia
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Jakarta Siap Jadi Tuan...
Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Kompetisi Berkuda Internasional Terbesar di Asia
Berita Terkini
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Infografis
Inilah 5 Fakta Tapera,...
Inilah 5 Fakta Tapera, Program Pemerintah yang Tuai Polemik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved