KPK Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

Sabtu, 01 April 2023 - 14:16 WIB
loading...
KPK Siap Ladeni Gugatan...
KPK menyatakan siap menghadapi proses praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka dugaan korupsi yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka dugaan korupsi yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe .

Diketahui, Lukas Enembe resmi mengajukan gugatan praperadilab ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.



"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud. Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam aspek formil penyelesaian perkara dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (1/4/2023).

Ali menjelaskan proses penetapan tersangka kepada Lukas Enembe telah melalui prosedural peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Masih kata dia, pihaknya sangat yakin bahwa gugatan tersebut akan dipertimbangkan dengan matang oleh majelis hakim dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," paparnya.

Sebelumnya, Praperadilan resmi diajukan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Lukas Enembe menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.

"Pemohon: Lukas Enembe. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Dalam petitumnya, Lukas meminta hakim tunggal untuk mengabulkan permohonan praperadilannya. Tak hanya itu, Lukas juga meminta hakim tunggal menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus itu.



"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," demikian petitum Lukas.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Periksa 2 Mantan...
KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Korupsi Pemberian Kredit Hari Ini
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
Kusnadi Staf Hasto Cabut...
Kusnadi Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?
KPK Dampingi AKBP Rossa...
KPK Dampingi AKBP Rossa Purbo Bekti Hadapi Gugatan Perdata Agustiani Tio
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Komisi Hukum MUI Lega...
Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Ronny Talapessy Merasa...
Ronny Talapessy Merasa Janggal Penyidik KPK Mau Periksa Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku
Rekomendasi
5 Panduan Cara Login...
5 Panduan Cara Login dan Aktivasi MFA ASN-Digital, Ikuti Langkahnya
Titiek Puspa Alami Pendarahan...
Titiek Puspa Alami Pendarahan Otak Kiri, Keluarga: 2 Hari sebelumnya Sehat
10 Negara dengan Jumlah...
10 Negara dengan Jumlah Miliarder Terbanyak di 2025, AS Masih Jadi Jawaranya
Berita Terkini
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara...
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
4 menit yang lalu
Malam Ini di INTERUPSI...
Malam Ini di INTERUPSI Pertemuan Prabowo-Mega: Silaturahmi Bukan Koalisi? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Ruhut Sitompul, Adi Prayitno, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
6 menit yang lalu
Momen Prabowo Disambut...
Momen Prabowo Disambut Karpet Biru Langit oleh Erdogan dan Jajar Kehormatan
8 menit yang lalu
5 Fakta Aufaa Luqman,...
5 Fakta Aufaa Luqman, Laporkan Jokowi tapi Kakaknya Almas Beri Jalan Gibran Jadi Wapres
27 menit yang lalu
Terima Uang Rp5 Juta...
Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi
41 menit yang lalu
PN Surakarta Gelar Sidang...
PN Surakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Jokowi Terkait Mobil Esemka pada 24 April
1 jam yang lalu
Infografis
Rakyat Palestina Siap...
Rakyat Palestina Siap Deklarasi Perang Lawan Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved