KPK Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe
Sabtu, 01 April 2023 - 14:16 WIB
loading...
KPK menyatakan siap menghadapi proses praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka dugaan korupsi yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka dugaan korupsi yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe .
Diketahui, Lukas Enembe resmi mengajukan gugatan praperadilab ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Baca juga: Lukas Enembe Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud. Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam aspek formil penyelesaian perkara dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (1/4/2023).
Ali menjelaskan proses penetapan tersangka kepada Lukas Enembe telah melalui prosedural peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Masih kata dia, pihaknya sangat yakin bahwa gugatan tersebut akan dipertimbangkan dengan matang oleh majelis hakim dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.
"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," paparnya.
Diketahui, Lukas Enembe resmi mengajukan gugatan praperadilab ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Baca juga: Lukas Enembe Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud. Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam aspek formil penyelesaian perkara dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (1/4/2023).
Ali menjelaskan proses penetapan tersangka kepada Lukas Enembe telah melalui prosedural peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Masih kata dia, pihaknya sangat yakin bahwa gugatan tersebut akan dipertimbangkan dengan matang oleh majelis hakim dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.
"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," paparnya.
Lihat Juga :