Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama April 2023, Cek di Sini

Sabtu, 01 April 2023 - 06:04 WIB
loading...
Daftar Hari Libur Nasional...
Pada bulan April 2023 terdapat 3 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Daftar hari libur nasional dan cuti bersama April 2023 ada di artikel ini. Informasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama ini penting bagi Anda yang akan berlibur bersama keluarga dan orang-orang tercinta.

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2023. Kesepakatan ini ditentukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022, pada 2023 terdapat total 24 hari libur. Bila dirinci, dari 24 hari libur itu, terdapat 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama .

Berikut detailnya:
Januari: 2 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama
Februari: 1 hari libur nasional
Maret: 1 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama
April: 3 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama
Mei: 2 hari libur nasional
Juni: 3 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama
Juli: 1 hari libur nasional
Agustus: 1 hari libur nasional
September: 1 hari libur nasional
Desember: 1 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, pada April 2023 terdapat 3 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Ketiga hari libur nasional tersebut yakni 7 April 2023 libur nasional Wafat Isa Almasih. Selanjutnya, pada 22-23 April 2023 libur Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi. Cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Perubahan Cuti Bersama Idulfitri 2023


Belakangan, terjadi perubahan cuti bersama tahun 2023, dalam hal ini terkait cuti bersama Idulfitri 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Cuti Bersama Idulfitri 2023 Direvisi, Pemerintah: Untuk Hindari Kemacetan

"Menteri PANRB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah melakukan penandatanganan atas perubahan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi dalam keterangan pers seusai memimpin rapat tingkat menteri terkait evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silaturahmi Idulfitri...
Silaturahmi Idulfitri 1447 H, Prabowo Telepon Presiden Palestina hingga MBZ
SBY dan Keluarga Tiba...
SBY dan Keluarga Tiba di Istana, Halalbihalal dengan Prabowo
Idulfitri 1447 Hijriah,...
Idulfitri 1447 Hijriah, Prabowo: Sambut Hari Kemenangan dengan Hati yang Bersih
Hari Raya Idulfitri...
Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Menag: Puasa Perkuat Empati dan Peduli
Tim Rukyat Hilal Kemenag...
Tim Rukyat Hilal Kemenag Sebut Hilal 3 Derajat, tapi Belum Capai Ambang Batas Elongasi
Sejarah Kriteria MABIMS...
Sejarah Kriteria MABIMS dalam Penentuan Idulfitri
Manfaat dan Hikmah Puasa...
Manfaat dan Hikmah Puasa Syawal, Simak Penjelasannya di Sini!
Mengisi Idulfitri dengan...
Mengisi Idulfitri dengan Wisata, Begini Pandangan Al Quran
Begini Hukum dan Aturan...
Begini Hukum dan Aturan Berwisata dalam Islam
Rekomendasi
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Pertama Kali, Dokter...
Pertama Kali, Dokter Belanda Suntik Mati Seorang Anak di Bawah Usia 12 Tahun
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Berita Terkini
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved