Hakim Agung Syamsul Maarif dan Ibrahim Bakal Jadi Saksi Persidangan Sudrajad Dimyati
Jum'at, 31 Maret 2023 - 13:50 WIB
loading...
KPK bakal menghadirkan Hakim Agung Syamsul Maarif dan Ibrahim sebagai saksi dalam sidang sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Sudrajad Dimyati. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan dua hakim agung sebagai saksi dalam sidang sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati . Kedua Hakim Agung tersebut adalah Syamsul Maarif dan Ibrahim.
"Berdasarkan perintah majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, agar tim jaksa menghadirkan saksi hakim agung dalam perkara terdakwa Sudrajat Dimyati dkk," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: KPK Gali Keterangan Sekretaris MA soal Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara
Rencananya, kedua hakim agung tersebut bakal bersaksi pada Rabu 5 April 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung. KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk kedua hakim agung tersebut. Keduanya diminta untuk kooperatif datang memenuhi panggilan persidangan tersebut.
"Tim jaksa saat ini telah kirimkan surat panggilan untuk hadir di persidangan terhadap dua saksi Hakim Agung yaitu Syamsul Maarif dan Ibrahim," katanya.
"Berdasarkan perintah majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, agar tim jaksa menghadirkan saksi hakim agung dalam perkara terdakwa Sudrajat Dimyati dkk," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: KPK Gali Keterangan Sekretaris MA soal Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara
Rencananya, kedua hakim agung tersebut bakal bersaksi pada Rabu 5 April 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung. KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk kedua hakim agung tersebut. Keduanya diminta untuk kooperatif datang memenuhi panggilan persidangan tersebut.
"Tim jaksa saat ini telah kirimkan surat panggilan untuk hadir di persidangan terhadap dua saksi Hakim Agung yaitu Syamsul Maarif dan Ibrahim," katanya.
Lihat Juga :