Hakim Agung Syamsul Maarif dan Ibrahim Bakal Jadi Saksi Persidangan Sudrajad Dimyati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan dua hakim agung sebagai saksi dalam sidang sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati . Kedua Hakim Agung tersebut adalah Syamsul Maarif dan Ibrahim.
"Berdasarkan perintah majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, agar tim jaksa menghadirkan saksi hakim agung dalam perkara terdakwa Sudrajat Dimyati dkk," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (31/3/2023).
Rencananya, kedua hakim agung tersebut bakal bersaksi pada Rabu 5 April 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung. KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk kedua hakim agung tersebut. Keduanya diminta untuk kooperatif datang memenuhi panggilan persidangan tersebut.
"Tim jaksa saat ini telah kirimkan surat panggilan untuk hadir di persidangan terhadap dua saksi Hakim Agung yaitu Syamsul Maarif dan Ibrahim," katanya.
Selain dua hakim agung, KPK juga memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam sidang lanjutan tersebut. Keduanya diimbau untuk hadir ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 5 April 2023.
"Pada sidang dimaksud, tim jaksa juga akan hadirkan saksi Hasbi Hasan (Sekretaris MA) dan saksi Dadan Tri Yudianto," beber Ali.
"Kami meyakini para saksi dimaksud akan kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk penghormatan pada proses yang sedang berjalan dimaksud," tutupnya.
"Berdasarkan perintah majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, agar tim jaksa menghadirkan saksi hakim agung dalam perkara terdakwa Sudrajat Dimyati dkk," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (31/3/2023).
Rencananya, kedua hakim agung tersebut bakal bersaksi pada Rabu 5 April 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung. KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk kedua hakim agung tersebut. Keduanya diminta untuk kooperatif datang memenuhi panggilan persidangan tersebut.
"Tim jaksa saat ini telah kirimkan surat panggilan untuk hadir di persidangan terhadap dua saksi Hakim Agung yaitu Syamsul Maarif dan Ibrahim," katanya.
Selain dua hakim agung, KPK juga memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam sidang lanjutan tersebut. Keduanya diimbau untuk hadir ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 5 April 2023.
"Pada sidang dimaksud, tim jaksa juga akan hadirkan saksi Hasbi Hasan (Sekretaris MA) dan saksi Dadan Tri Yudianto," beber Ali.
"Kami meyakini para saksi dimaksud akan kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk penghormatan pada proses yang sedang berjalan dimaksud," tutupnya.
(kri)