Kejagung Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus BAKTI Kominfo
Kamis, 30 Maret 2023 - 13:42 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Keduanya merupakan pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, surat cegah ke luar negeri diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung. Dua orang yang dicegah masing-masing JS, pihak swasta yang dicegah ke luar negeri dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 7 Februari 2023.
Kemudian DT, Direktur PT Anugerah Mega Perkasa dicegah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang pencegahan dalam perkara pidana.
Surat pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan. Langkah ini diambil guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, surat cegah ke luar negeri diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung. Dua orang yang dicegah masing-masing JS, pihak swasta yang dicegah ke luar negeri dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 7 Februari 2023.
Kemudian DT, Direktur PT Anugerah Mega Perkasa dicegah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang pencegahan dalam perkara pidana.
Surat pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan. Langkah ini diambil guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.
Lihat Juga :