Mendagri Minta Tak Ada Pengumpulan Massa Selama Tahapan Pilkada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta tak ada pengumpulan massa di setiap tahapan dalam Pilkada Serentak tahun 2020 di 270 Daerah. Pasalnya pengumpulan masa ini akan berdampak pada kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.
“Kalau ramai-ramai akan menjadi media penularan, tidak boleh. Kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, ini juga sama. Saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian,” kata Tito mengutip siaran pers Kementerian Dalam negeri (Kemendagri), Minggu (19/7/2020).
Tito juga meminta pada saat pendaftaran calon kepala daerah tidak ada arak-arakan. Menurutnya kebiasaan pendukung maupun tim sukses untuk konvoi dalam mengantarkan pasangan calon untuk mendaftarkan dirinya ke KPUD harus dihilangkan. (Baca juga: Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah Saat Pilkada, Mendagri Siapkan Plt dan Pjs)
Hal ini karena penyelenggaraan Pilkada 2020 berbeda dengan kondisi normal seperti sebelumnya. Sehingga diharapkan Pilkada tak menjadi media penularan Covid-19. “Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping 2 orang, yang lainnya nobar saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,” tuturnya.
Tak hanya untuk pasangan calon, dia juga meminta penyelenggara pemilu untuk memikirkan skema pengaturan para calon pemilih pada saat pencoblosan. Dia mengatakan akan lebih baik diatur waktu pencoblosan sehingga tak ada antrean. (Baca juga: Anggaran Pilkada Belum 100%, Mendagri: Masih Ada yang Menunggu Transfer Pusat)
“Di undang-undang mengatakan dari jam 7 sampai jam 12. Durasi 6 jam. Kalau 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya, misalnya nomor 1 sampai 80 itu di jam 7 sampai 8, dan seterusnya. Itu bisa diatur jaga jarak, (ketika) selesai, mereka tidak boleh berkumpul, silakan kembali (ke rumah),” katanya. Dita angga
“Kalau ramai-ramai akan menjadi media penularan, tidak boleh. Kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, ini juga sama. Saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian,” kata Tito mengutip siaran pers Kementerian Dalam negeri (Kemendagri), Minggu (19/7/2020).
Tito juga meminta pada saat pendaftaran calon kepala daerah tidak ada arak-arakan. Menurutnya kebiasaan pendukung maupun tim sukses untuk konvoi dalam mengantarkan pasangan calon untuk mendaftarkan dirinya ke KPUD harus dihilangkan. (Baca juga: Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah Saat Pilkada, Mendagri Siapkan Plt dan Pjs)
Hal ini karena penyelenggaraan Pilkada 2020 berbeda dengan kondisi normal seperti sebelumnya. Sehingga diharapkan Pilkada tak menjadi media penularan Covid-19. “Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping 2 orang, yang lainnya nobar saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,” tuturnya.
Tak hanya untuk pasangan calon, dia juga meminta penyelenggara pemilu untuk memikirkan skema pengaturan para calon pemilih pada saat pencoblosan. Dia mengatakan akan lebih baik diatur waktu pencoblosan sehingga tak ada antrean. (Baca juga: Anggaran Pilkada Belum 100%, Mendagri: Masih Ada yang Menunggu Transfer Pusat)
“Di undang-undang mengatakan dari jam 7 sampai jam 12. Durasi 6 jam. Kalau 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya, misalnya nomor 1 sampai 80 itu di jam 7 sampai 8, dan seterusnya. Itu bisa diatur jaga jarak, (ketika) selesai, mereka tidak boleh berkumpul, silakan kembali (ke rumah),” katanya. Dita angga
(cip)