Mahfud MD Sebut DPR Aneh: Kelihatannya Marah Nggak Tahunya Markus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menungkapkan kebiasaan anggota DPR yang dianggapnya aneh. Mahfud menyebut istilah markus atau makelar kasus.
Hal itu dilontarkan Mahfud saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sore ini. Rapat ini digelar dalam rangka membahas transaksi janggal Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Momen itu terjadi ketika Mahfud digempur inturpsi dari anggota Komisi III DPR dalam rapat. Ia merasa, di tengah memberikan penjelasan, dirinya kerap dipotong oleh anggota DPR.
Hal ini membuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mencoba menengahi jalannya persidangan. Sahroni meminta kepada Mahfud untuk melanjutkan penjelasannya, dan meminta anggotanya mendengarkan terlebih dahulu penjelasan Mahfud.
"Saya kira sudah begitu aja. Karena sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah itu gataunya markus dia," kata Mahfud di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dalam kesempatan itu, Mahfud turut menjelaskan maksud daripada istilah Markus yang diberikan kepada anggota DPR sebagaimana dinyatakan sebelumnya..
"Marah ke jaksa Agung, nantinya datang ke kantor kejaksaan Agung titip kasus," ujarnya.
Hal itu dilontarkan Mahfud saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sore ini. Rapat ini digelar dalam rangka membahas transaksi janggal Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Momen itu terjadi ketika Mahfud digempur inturpsi dari anggota Komisi III DPR dalam rapat. Ia merasa, di tengah memberikan penjelasan, dirinya kerap dipotong oleh anggota DPR.
Hal ini membuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mencoba menengahi jalannya persidangan. Sahroni meminta kepada Mahfud untuk melanjutkan penjelasannya, dan meminta anggotanya mendengarkan terlebih dahulu penjelasan Mahfud.
"Saya kira sudah begitu aja. Karena sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah itu gataunya markus dia," kata Mahfud di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dalam kesempatan itu, Mahfud turut menjelaskan maksud daripada istilah Markus yang diberikan kepada anggota DPR sebagaimana dinyatakan sebelumnya..
"Marah ke jaksa Agung, nantinya datang ke kantor kejaksaan Agung titip kasus," ujarnya.
(muh)