4 Fakta Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Menjadi Tersangka Korupsi

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:51 WIB
loading...
4 Fakta Ben Brahim S...
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat tengah menjadi perbincangan hangat publik. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat tengah menjadi perbincangan hangat publik. Hal ini terjadi karena sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Tak seorang diri, dia menjadi tersangka bersama istrinya yang bernama Ary Egahni Ben Bahat. Mereka diduga telah menerima suap dari sejumlah pihak dengan statusnya sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: Kerja Nyata Ben Brahim, Ratusan Desa di Kapuas Semakin Berkembang

Fakta Ben Brahim S Bahat

Berikut sejumlah fakta terkait Ben Brahim S Bahat yang tersandung kasus korupsi.

1. Latar Belakang

Ben Brahim S Bahat sebelumnya dikenal sebagai Bupati Kapuas. Tercatat, dia telah menduduki jabatan ini selama dua periode, tepatnya sejak tahun 2013.

Sebelumnya, dia juga diketahui sempat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Selain itu, Bahat pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas (1998-2007), hingga Kepala Dinas PU Provinsi Kalteng (2007-2012). Barulah setelahnya dia berhasil meraih kursi Bupati Kapuas selama dua periode.

2. Tersandung Kasus Korupsi

Terbaru, Ben Brahim S Bahat tengah terjerat kasus korupsi. Dalam hal ini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ben Brahim S Bahat dan istrinya menjadi tersangka atas dugaan korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap. Pada kasusnya, Bahat diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

Kedua tersangka mengaku bahwa uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan. Namun, menurut KPK tidak ada jenis utang seperti yang dimaksud.

Selain melakukan pemotongan pembayaran, mereka juga diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara. Usai penetapan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung menahan keduanya.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim Bahat dan Anggota DPR Tersangka

3. Menggunakan Uang Korupsi untuk Ongkos Politik

Pada kasus yang menjeratnya ini, Ben Brahim S Bahat diketahui menggunakan uang hasil korupsi untuk ongkos politik.

Dalam hal ini, dia menggunakan uang tersebut saat maju pada Pemilihan Bupati Kapuas (periode kedua) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak seperti dikutip, Rabu (29/3/2023).

4. Memiliki Harta Rp8,7 Miliar

Berdasarkan penelusuran pada data LHKPN, Ben Brahim S Bahat tercatat memiliki harta mencapai Rp8.702.133.408 (Rp8,7 miliar). Adapun nilai kekayaan tersebut dilaporkan pada 21 Januari 2023 untuk periodik 2022.

Harta kekayaan tersebut meliputi dua bidang tanah dan bangunan berlokasi di Palangka Raya dan Jakarta Barat yang merupakan hasil sendiri. Nilai dari aset tersebut mencapai Rp2,69 miliar.

Selain itu, ada juga kepemilikan mobil Mitsubishi Jeep tahun 2014 senilai Rp95 juta. Kemudian, harta bergerak lainnya senilai Rp595 juta, serta kas dan setara kas Rp5,3 miliar. Total, harta kekayaan yang dimiliki Bahat adalah sebesar Rp8.702.133.408 (Rp8,7 miliar).

Itulah sejumlah fakta terkait Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang terjerat kasus korupsi.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved