4 Fakta Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Menjadi Tersangka Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat tengah menjadi perbincangan hangat publik. Hal ini terjadi karena sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Tak seorang diri, dia menjadi tersangka bersama istrinya yang bernama Ary Egahni Ben Bahat. Mereka diduga telah menerima suap dari sejumlah pihak dengan statusnya sebagai penyelenggara negara.
Sebelumnya, dia juga diketahui sempat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Selain itu, Bahat pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas (1998-2007), hingga Kepala Dinas PU Provinsi Kalteng (2007-2012). Barulah setelahnya dia berhasil meraih kursi Bupati Kapuas selama dua periode.
Ben Brahim S Bahat dan istrinya menjadi tersangka atas dugaan korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap. Pada kasusnya, Bahat diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Kedua tersangka mengaku bahwa uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan. Namun, menurut KPK tidak ada jenis utang seperti yang dimaksud.
Selain melakukan pemotongan pembayaran, mereka juga diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara. Usai penetapan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung menahan keduanya.
Dalam hal ini, dia menggunakan uang tersebut saat maju pada Pemilihan Bupati Kapuas (periode kedua) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak seperti dikutip, Rabu (29/3/2023).
Harta kekayaan tersebut meliputi dua bidang tanah dan bangunan berlokasi di Palangka Raya dan Jakarta Barat yang merupakan hasil sendiri. Nilai dari aset tersebut mencapai Rp2,69 miliar.
Selain itu, ada juga kepemilikan mobil Mitsubishi Jeep tahun 2014 senilai Rp95 juta. Kemudian, harta bergerak lainnya senilai Rp595 juta, serta kas dan setara kas Rp5,3 miliar. Total, harta kekayaan yang dimiliki Bahat adalah sebesar Rp8.702.133.408 (Rp8,7 miliar).
Itulah sejumlah fakta terkait Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang terjerat kasus korupsi.
Tak seorang diri, dia menjadi tersangka bersama istrinya yang bernama Ary Egahni Ben Bahat. Mereka diduga telah menerima suap dari sejumlah pihak dengan statusnya sebagai penyelenggara negara.
Fakta Ben Brahim S Bahat
Berikut sejumlah fakta terkait Ben Brahim S Bahat yang tersandung kasus korupsi.1. Latar Belakang
Ben Brahim S Bahat sebelumnya dikenal sebagai Bupati Kapuas. Tercatat, dia telah menduduki jabatan ini selama dua periode, tepatnya sejak tahun 2013.Sebelumnya, dia juga diketahui sempat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Selain itu, Bahat pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas (1998-2007), hingga Kepala Dinas PU Provinsi Kalteng (2007-2012). Barulah setelahnya dia berhasil meraih kursi Bupati Kapuas selama dua periode.
2. Tersandung Kasus Korupsi
Terbaru, Ben Brahim S Bahat tengah terjerat kasus korupsi. Dalam hal ini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Ben Brahim S Bahat dan istrinya menjadi tersangka atas dugaan korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap. Pada kasusnya, Bahat diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Kedua tersangka mengaku bahwa uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan. Namun, menurut KPK tidak ada jenis utang seperti yang dimaksud.
Selain melakukan pemotongan pembayaran, mereka juga diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara. Usai penetapan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung menahan keduanya.
3. Menggunakan Uang Korupsi untuk Ongkos Politik
Pada kasus yang menjeratnya ini, Ben Brahim S Bahat diketahui menggunakan uang hasil korupsi untuk ongkos politik.Dalam hal ini, dia menggunakan uang tersebut saat maju pada Pemilihan Bupati Kapuas (periode kedua) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak seperti dikutip, Rabu (29/3/2023).
4. Memiliki Harta Rp8,7 Miliar
Berdasarkan penelusuran pada data LHKPN, Ben Brahim S Bahat tercatat memiliki harta mencapai Rp8.702.133.408 (Rp8,7 miliar). Adapun nilai kekayaan tersebut dilaporkan pada 21 Januari 2023 untuk periodik 2022.Harta kekayaan tersebut meliputi dua bidang tanah dan bangunan berlokasi di Palangka Raya dan Jakarta Barat yang merupakan hasil sendiri. Nilai dari aset tersebut mencapai Rp2,69 miliar.
Selain itu, ada juga kepemilikan mobil Mitsubishi Jeep tahun 2014 senilai Rp95 juta. Kemudian, harta bergerak lainnya senilai Rp595 juta, serta kas dan setara kas Rp5,3 miliar. Total, harta kekayaan yang dimiliki Bahat adalah sebesar Rp8.702.133.408 (Rp8,7 miliar).
Itulah sejumlah fakta terkait Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang terjerat kasus korupsi.
(bim)