33.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, Ini Rinciannya

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:26 WIB
loading...
33.000 Pejabat Belum...
Sebanyak 33.000 pejabat atau penyelenggara negara belum melaporkan harta kekayaannya. Foto/Ilustrasi/Koran SINDO/Wawan Bastian
A A A
JAKARTA - Sebanyak 33.000 pejabat atau penyelenggara negara belum melaporkan harta kekayaannya. Batas akhir penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) hingga akhir Maret.

"KPK mencatat data pelaporan LHKPN dari total 372.649 wajib lapor sejumlah 339.623 telah menyampaikannya atau sebesar 91%. Sehingga, masih ada sejumlah 33.026 wajib lapor (8%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (29/3/2023).

Dirinya mengingatkan semua penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya periodik 2022 ke KPK. Sebab, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban para penyelenggara negara untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca juga: 14 Persen Pejabat Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan



"Hal ini mengingat batas akhir pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2022 tinggal 2 hari lagi," tuturnya.

Dirinya merinci, dari total 18.636 wajib lapor di jajaran yudikatif, sebanyak 18.259 telah menyampaikannya, atau sebesar 98%. Sementara itu, dari 20.078 wajib lapor di jajaran legislatif pusat dan daerah, tercatat sebanyak 13.834 penyelenggara negara sudah melapor.

Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.254 wajib lapor sejumlah 268.940 di antaranya telah melapor. Sedangkan di jajaran BUMN atau BUMD, dari total 42.681 wajb lapor, sejumlah 38.590 telah melaporkan LHKPN.

"KPK juga menyampaikan apresiasi kepada 9 pemerintah provinsi yang pelaporan LHKPN-nya telah mencapai 100%. Yaitu: Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Bali, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Barat," katanya.

Dia mengimbau para penyeleggara negara ataupun wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, dapat mengisi dan melaporkannya secara elektronik melalui laman LHKPN KPK. "Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau menghubungi call center KPK pada nomor 198," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Vladimir Petkovic Melawan...
Vladimir Petkovic Melawan Mantan
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Berita Terkini
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved