14 Persen Pejabat Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan

Selasa, 28 Februari 2023 - 12:55 WIB
loading...
14 Persen Pejabat Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan
Kantor Kementerian Keuangan. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Sebanyak 14 persen pejabat Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencatat baru 86 persen pejabat Kemenkeu yang menyetorkan LHKPN periodik 2022.

Lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa masih ada batas waktu pelaporan harta kekayaan periodik 2022 hingga 31 Maret 2023. "Sebagaimana teman-teman juga bisa akses di peta kepatuhan LHKPN Kemenkeu sudah mencapai 86 persen. Saya kira ini data atau angka yang dinamis dan akan terus berubah seiring dengan terus dipenuhinya kewajiban ini," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

KPK tetap mengapresiasi para wajib lapor di Kemenkeu meski belum 100 persen yang melaporkan harta kekayaannya. Sebab, dari catatan KPK pada periodik sebelumnya, tingkat kepatuhan para wajib lapor di Kemenkeu sangat tinggi.





KPK berharap agar Kemenkeu dapat mempertahankan prestasi itu. "Saya kira saya juga perlu mengapresiasi Kemenkeu, tingkat kepatuhan LHKPN Kemenkeu sepanjang tahun menunjukkan angka yang sangat baik di angka 99 lebih persen, bahkan yang terakhir untuk kepatuhan periodik 2021 mencapai 100 persen," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menginformasikan ada sekitar 13.000 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaannya. KPK mengingatkan ada batas waktu kepada para wajib lapor untuk menyerahkan LHKPN hingga 31 Maret 2023.

"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi.

Kewajiban para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya termaktub dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Ketentuan ini yang menjadi dasar wajib lapor LHKPN.

Kendati demikian, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemenkeu termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN.

Sesuai data eLHKPN periodik 2021, tercatat ada total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu. Sementara itu, Pasal 20 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)