14 Persen Pejabat Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan
Selasa, 28 Februari 2023 - 12:55 WIB
loading...
Kantor Kementerian Keuangan. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 14 persen pejabat Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencatat baru 86 persen pejabat Kemenkeu yang menyetorkan LHKPN periodik 2022.
Lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa masih ada batas waktu pelaporan harta kekayaan periodik 2022 hingga 31 Maret 2023. "Sebagaimana teman-teman juga bisa akses di peta kepatuhan LHKPN Kemenkeu sudah mencapai 86 persen. Saya kira ini data atau angka yang dinamis dan akan terus berubah seiring dengan terus dipenuhinya kewajiban ini," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).
KPK tetap mengapresiasi para wajib lapor di Kemenkeu meski belum 100 persen yang melaporkan harta kekayaannya. Sebab, dari catatan KPK pada periodik sebelumnya, tingkat kepatuhan para wajib lapor di Kemenkeu sangat tinggi.
Baca juga: Buntut Anak Rafael Alun Doyan Pamer Kekayaan, Pejabat Kemenkeu Wajib Lapor Harta
KPK berharap agar Kemenkeu dapat mempertahankan prestasi itu. "Saya kira saya juga perlu mengapresiasi Kemenkeu, tingkat kepatuhan LHKPN Kemenkeu sepanjang tahun menunjukkan angka yang sangat baik di angka 99 lebih persen, bahkan yang terakhir untuk kepatuhan periodik 2021 mencapai 100 persen," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menginformasikan ada sekitar 13.000 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaannya. KPK mengingatkan ada batas waktu kepada para wajib lapor untuk menyerahkan LHKPN hingga 31 Maret 2023.
Lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa masih ada batas waktu pelaporan harta kekayaan periodik 2022 hingga 31 Maret 2023. "Sebagaimana teman-teman juga bisa akses di peta kepatuhan LHKPN Kemenkeu sudah mencapai 86 persen. Saya kira ini data atau angka yang dinamis dan akan terus berubah seiring dengan terus dipenuhinya kewajiban ini," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).
KPK tetap mengapresiasi para wajib lapor di Kemenkeu meski belum 100 persen yang melaporkan harta kekayaannya. Sebab, dari catatan KPK pada periodik sebelumnya, tingkat kepatuhan para wajib lapor di Kemenkeu sangat tinggi.
Baca juga: Buntut Anak Rafael Alun Doyan Pamer Kekayaan, Pejabat Kemenkeu Wajib Lapor Harta
KPK berharap agar Kemenkeu dapat mempertahankan prestasi itu. "Saya kira saya juga perlu mengapresiasi Kemenkeu, tingkat kepatuhan LHKPN Kemenkeu sepanjang tahun menunjukkan angka yang sangat baik di angka 99 lebih persen, bahkan yang terakhir untuk kepatuhan periodik 2021 mencapai 100 persen," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menginformasikan ada sekitar 13.000 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaannya. KPK mengingatkan ada batas waktu kepada para wajib lapor untuk menyerahkan LHKPN hingga 31 Maret 2023.
Lihat Juga :