Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Pakai Duit Korupsi untuk Ongkos Politik
Rabu, 29 Maret 2023 - 06:59 WIB
loading...
Para tersangka selaku Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (kedua kiri) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi Nasdem Ary Egahni (kedua kanan) berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Foto/MPI/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) diduga mengantongi uang korupsi maupun suap sebesar Rp8,7 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran serta penerimaan suap.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan lembaga antirasuah itu bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni digunakan untuk ongkos politik keduanya. Ben Brahim menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Uang Rp8,7 Miliar
Istri Ben Brahim, Ary Egahni yang merupakan anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem juga turut menggunakan uang haram tersebut untuk ongkos politiknya. Dia menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," kata Johanis.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan lembaga antirasuah itu bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni digunakan untuk ongkos politik keduanya. Ben Brahim menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Uang Rp8,7 Miliar
Istri Ben Brahim, Ary Egahni yang merupakan anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem juga turut menggunakan uang haram tersebut untuk ongkos politiknya. Dia menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," kata Johanis.
Lihat Juga :