Kader Kena Masalah di KPK, Nasdem Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Nasdem menegaskan pihaknya tidak memberi bantuan hukum kepada kadernya, Ary Egahni Ben Bahat, yang tengah bermasalah di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hal ini ditegaskan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Nasdem , Hermawi Taslim.
Langkah itu diambil kata dia, karena Ary telah memiliki kuasa hukum sendiri. "Beliau sudah punya pengacara sendiri," kata Hermawi Taslim saat ditanya ihwal peluang Nasdem beri bantuan hukum kepada Ary, melalui pesan singkat, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut Hermawi mengingatkan kepada seluruh jajaran kader Nasdem, untuk menaati proses hukum dan tidak melakukan praktik korupsi. Hal itu mengacu pada pakta integritas yang telah diteken oleh seluruh para kader.
"Semua kader Nasdem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," tutur Hermawi.
Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengatakan, Bupati Kapuas dan istrinya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Namun, kata Ali, seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali, Selasa (28/3/2023).
Langkah itu diambil kata dia, karena Ary telah memiliki kuasa hukum sendiri. "Beliau sudah punya pengacara sendiri," kata Hermawi Taslim saat ditanya ihwal peluang Nasdem beri bantuan hukum kepada Ary, melalui pesan singkat, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut Hermawi mengingatkan kepada seluruh jajaran kader Nasdem, untuk menaati proses hukum dan tidak melakukan praktik korupsi. Hal itu mengacu pada pakta integritas yang telah diteken oleh seluruh para kader.
"Semua kader Nasdem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," tutur Hermawi.
Ary Egahni Ben Bahat dan Suami Jadi Tersangka
Sebagai informasi, KPK telah tetapkan Ary Egahni Ben Bahat, anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem bersama suaminya Ir Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas sebagai tersangka.Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengatakan, Bupati Kapuas dan istrinya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Namun, kata Ali, seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali, Selasa (28/3/2023).
(maf)