Koalisi Pengusung Anies Baswedan Fokus Bentuk Sekretariat dan Bahas Cawapres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, dan Partai Demokrat telah menandatangani piagam kerja sama Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Ketiga partai politik (parpol) itu mengusung Anies Baswedan pada Pilpres 2024 sebagai calon presiden (capres).
Mereka akan fokus membahas sejumlah poin kesepakatan usai penandatanganan piagam deklarasi KPP pada akhir pekan lalu. Misalnya, pembuatan sekretariat hingga pembahasan bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan, penandatanganan piagam kesepakatan koalisi tersebut merupakan bentuk kerja sama formal ketiga parpol dalam mengusung Anies sebagai capres 2024.
"Setelah masing-masing partai mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai bacapres 2024, kini PKS bersama Nasdem dan Demokrat mengukuhkan koalisi dalam kerja sama formal melalui piagam kesepakatan koalisi," kata Mabruri dalam keterangannya, yang dikutip Senin (27/3/2023).
Setelah itu, kata dia, ketiga parpol bersama Anies akan lebih intens untuk menggodok semua hal yang tertuang dalam kesepakatan koalisi menjadi program kerja yang terukur.
"Fokus koalisi setelah ini termasuk PKS adalah melaksanakan poin-poin kesepakatan yang menjadi domain partai politik yakni membentuk sekretariat sebagai kelanjutan tim kecil dan pada waktunya nanti mempersiapkan segala sesuatu untuk deklarasi calon presiden dan wakil presiden 2024 oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan," tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, PKS juga akan terus menyosialisasikan Anies sebagai capres melalui semua struktur PKS termasuk semua anggota DPR dan DPRD asal PKS kepada konstituennya. "Sikap resmi PKS sebagai hasil keputusan Majelis Syura dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024 akan terus PKS sosialisasikan dan komunikasikan kepada masyarakat tanpa kecuali," pungkasnya.
Diketahui, ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Nasdem 10,2% atau 59 kursi DPR, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Lihat Juga: Anies Terkejut Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
Mereka akan fokus membahas sejumlah poin kesepakatan usai penandatanganan piagam deklarasi KPP pada akhir pekan lalu. Misalnya, pembuatan sekretariat hingga pembahasan bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan, penandatanganan piagam kesepakatan koalisi tersebut merupakan bentuk kerja sama formal ketiga parpol dalam mengusung Anies sebagai capres 2024.
"Setelah masing-masing partai mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai bacapres 2024, kini PKS bersama Nasdem dan Demokrat mengukuhkan koalisi dalam kerja sama formal melalui piagam kesepakatan koalisi," kata Mabruri dalam keterangannya, yang dikutip Senin (27/3/2023).
Setelah itu, kata dia, ketiga parpol bersama Anies akan lebih intens untuk menggodok semua hal yang tertuang dalam kesepakatan koalisi menjadi program kerja yang terukur.
"Fokus koalisi setelah ini termasuk PKS adalah melaksanakan poin-poin kesepakatan yang menjadi domain partai politik yakni membentuk sekretariat sebagai kelanjutan tim kecil dan pada waktunya nanti mempersiapkan segala sesuatu untuk deklarasi calon presiden dan wakil presiden 2024 oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan," tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, PKS juga akan terus menyosialisasikan Anies sebagai capres melalui semua struktur PKS termasuk semua anggota DPR dan DPRD asal PKS kepada konstituennya. "Sikap resmi PKS sebagai hasil keputusan Majelis Syura dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024 akan terus PKS sosialisasikan dan komunikasikan kepada masyarakat tanpa kecuali," pungkasnya.
Diketahui, ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Nasdem 10,2% atau 59 kursi DPR, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Lihat Juga: Anies Terkejut Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
(rca)