100 Persen Pegawai LAN Sudah Laporkan LHKPN ke KPK
Minggu, 26 Maret 2023 - 12:41 WIB
loading...
A
A
A
"Kewajiban melapor LHKPN itu sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Detail aturan pelaporan LHKPN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020," jelas Tri Atmojo.
Tri Atmojo juga menyampaikan, untuk melihat LHKPN dari pejabat dan pegawai LAN dapat dilakukan secara online dengan mengakses lewat website Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yaitu elhkpn.kpk.go.id.
Laman tersebut dapat diakses langsung sebagai transparansi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh masyarakat untuk menghindari adanya korupsi yang dilakukan para pejabat.
"Selain itu untuk memudahkan stakeholder LAN dan juga bentuk keterbukaan informasi publik di lingkungan LAN, kami juga mencantumkan LHKPN pejabat LAN pada profil pejabat yang ada di website lan.go.id," tutup Hari Nugraha.
Tri Atmojo juga menyampaikan, untuk melihat LHKPN dari pejabat dan pegawai LAN dapat dilakukan secara online dengan mengakses lewat website Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yaitu elhkpn.kpk.go.id.
Laman tersebut dapat diakses langsung sebagai transparansi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh masyarakat untuk menghindari adanya korupsi yang dilakukan para pejabat.
"Selain itu untuk memudahkan stakeholder LAN dan juga bentuk keterbukaan informasi publik di lingkungan LAN, kami juga mencantumkan LHKPN pejabat LAN pada profil pejabat yang ada di website lan.go.id," tutup Hari Nugraha.
(maf)
Lihat Juga :