100 Persen Pegawai LAN Sudah Laporkan LHKPN ke KPK
Minggu, 26 Maret 2023 - 12:41 WIB
loading...
Inspektur Lembaga Administrasi Negara (LAN), Hari Nugraha mengungkapkan, tingkat kepatuhan pejabat dan wajib lapor LAN dalam menyampaikan LHKPN sangat tinggi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
Inspektur Lembaga Administrasi Negara (LAN), Hari Nugraha mengungkapkan, tingkat kepatuhan pejabat dan wajib lapor LAN dalam menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sangat tinggi. Hal ini terbukti dari LHKPN yang ditetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski batas akhir pelaporan LHKPN yang ditetapkan KPK ditenggat hingga 31 Maret 2023 pukul 12.00 malam WIB, per 16 Februari di lingkup LAN sudah 100% dari total 93 wajib lapor LHKPN.
"Semua wajib lapor LAN itu sudah mengumpulkan ke KPK 100% tanggal 16 Februari 2023, dilengkap dan alhamdulillah sudah terverifikasi per 16 Maret 2023," kata Hari Nugraha, Minggu (26/3/2023).
Hari Nugraha menyampaikan, LAN berkomitmen penuh dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan LAN. Sehingga Inspektorat LAN terus melakukan pendampingan dan pengawasan selama pengisian LHKPN.
Untuk diketahui komposisi wajib lapor LHKPN di lingkungan LAN terdiri dari, Pimpinan Lembaga dan JPT Madya sejumlah 6 orang, JPT Pratama dan Kepala Balai sejumlah 25 orang, Auditor dan Pengelola Keuangan sejumlah 32 orang, dan Pengelola Pengadaan Barjas sejumlah 30 orang.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan LHKPN adalah dokumen berisi daftar lengkap kekayaan yang dimiliki wajib lapor yaitu penyelenggara negara.
Dalam dokumen tersebut kata dia, juga dicantumkan nama lengkap, jabatan, instansi, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta identitas istri dan anak. Selain itu LHKPN juga mencantumkan penerimaan; pengeluaran; serta jenis, nilai, tahun perolehan, dan pemanfaatan harta kekayaan.
Meski batas akhir pelaporan LHKPN yang ditetapkan KPK ditenggat hingga 31 Maret 2023 pukul 12.00 malam WIB, per 16 Februari di lingkup LAN sudah 100% dari total 93 wajib lapor LHKPN.
"Semua wajib lapor LAN itu sudah mengumpulkan ke KPK 100% tanggal 16 Februari 2023, dilengkap dan alhamdulillah sudah terverifikasi per 16 Maret 2023," kata Hari Nugraha, Minggu (26/3/2023).
Hari Nugraha menyampaikan, LAN berkomitmen penuh dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan LAN. Sehingga Inspektorat LAN terus melakukan pendampingan dan pengawasan selama pengisian LHKPN.
Untuk diketahui komposisi wajib lapor LHKPN di lingkungan LAN terdiri dari, Pimpinan Lembaga dan JPT Madya sejumlah 6 orang, JPT Pratama dan Kepala Balai sejumlah 25 orang, Auditor dan Pengelola Keuangan sejumlah 32 orang, dan Pengelola Pengadaan Barjas sejumlah 30 orang.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan LHKPN adalah dokumen berisi daftar lengkap kekayaan yang dimiliki wajib lapor yaitu penyelenggara negara.
Dalam dokumen tersebut kata dia, juga dicantumkan nama lengkap, jabatan, instansi, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta identitas istri dan anak. Selain itu LHKPN juga mencantumkan penerimaan; pengeluaran; serta jenis, nilai, tahun perolehan, dan pemanfaatan harta kekayaan.
Lihat Juga :