Polemik Larangan Bukber, Mahfud MD: Belum Ada Rencana Pencabutan Surat Edaran
Sabtu, 25 Maret 2023 - 19:12 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku, belum mendengar rencana pencabutan Surat Edaran (SE) soal kegiatan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan ASN. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku, belum mendengar rencana pencabutan Surat Edaran (SE) soal kegiatan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
"Saya belum dengar ada rencana begitu, itu kan surat edaran ya, jadi pencabutannya juga sederhana ndak usah pakai bilang ke menteri, kalau mau dicabut, cabut," kata Mahfud di Royal Hotel Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Mahfud menjelaskan, larangan hanya bersifat edaran dari Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan Keputusan Presiden (Keppres). "Kalau mau dijelaskan juga itu, itu kan bukan Kepres, surat edaran Menseskab atas arahan presiden. Ya nanti kalau mau dicabut, artinya saya tidak harus tahu juga kan," tuturnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tidak Gelar Buka Puasa Bersama
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan. Arahan presiden tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Tidak Arif dan Tidak Adil
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi:
"Saya belum dengar ada rencana begitu, itu kan surat edaran ya, jadi pencabutannya juga sederhana ndak usah pakai bilang ke menteri, kalau mau dicabut, cabut," kata Mahfud di Royal Hotel Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Mahfud menjelaskan, larangan hanya bersifat edaran dari Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan Keputusan Presiden (Keppres). "Kalau mau dijelaskan juga itu, itu kan bukan Kepres, surat edaran Menseskab atas arahan presiden. Ya nanti kalau mau dicabut, artinya saya tidak harus tahu juga kan," tuturnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tidak Gelar Buka Puasa Bersama
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan. Arahan presiden tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Tidak Arif dan Tidak Adil
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi:
Lihat Juga :