DPR Minta Masyarakat Laporkan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong ke Satgas Waspada
Jum'at, 24 Maret 2023 - 19:19 WIB
loading...
A
A
A
Andi Dara mengimbau masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dari investasi bodong atau pinjol ilegal segera melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk segera dilakukan tindakan dan bisa meminimalisasi risiko kerugian di kalangan masyarakat.
“Satgas Waspada Investasi merupakan wadah kooordinasi 12 kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah dan menangani dugaan tindakan melawan hukum di bidang perhimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Selain di Jakarta, terdapat 45 tim kerja Satgas Waspada Investasi Daerah,” ujarnya.
Andi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan investasi atau pinjaman di aplikasi online. Masyarakat sebaiknya memastikan apakah aplikasi fintek tersebut terdaftar di OJK atau tidak.
Selain itu, masyarakat juga diimbau meminjam dana sesuai kebutuhan dan diperuntukan untuk kepentingan yang produktif, dan tentu harus memahami dan menghitung bunga, biaya, tenor, denda, dan semua risiko. “Dengan memperhatikan hal tersebut, kita bisa terhindar dari jebakan pinjol illegal, masyarakat juga tidak lagi menjadi korban,” ucapnya.
Kesubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Regional 1 DKI dan Banten, Ahmad Zaelani, juga menjelaskan tentang pentinganya masyarakat untuk segera melaporkan investasi bodong dan pinjol illegal itu ke SWI melalui emial [email protected], atau ke hotline Pinjol Illegal Polri dengan nomor whatsapp 081210019202 dan media sosial instagram @SATGAS_PINJOL_ILEGAL.
“Segara Laporkan ke SWI atau kontak OJK di Telp 157, jangan tunda dan jangan ragu, segera laporkan saja jika kita temukan investasi yang mencurigakan bodong dan pinjol illegal. Masyarakat yang saat ini menjadi korban pinjol ilegal juga harus segera laporkan ke nomor pengaduan di atas agar kita segera tangani dan tindaklanjuti”, kata Zaelani.
“Satgas Waspada Investasi merupakan wadah kooordinasi 12 kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah dan menangani dugaan tindakan melawan hukum di bidang perhimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Selain di Jakarta, terdapat 45 tim kerja Satgas Waspada Investasi Daerah,” ujarnya.
Andi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan investasi atau pinjaman di aplikasi online. Masyarakat sebaiknya memastikan apakah aplikasi fintek tersebut terdaftar di OJK atau tidak.
Selain itu, masyarakat juga diimbau meminjam dana sesuai kebutuhan dan diperuntukan untuk kepentingan yang produktif, dan tentu harus memahami dan menghitung bunga, biaya, tenor, denda, dan semua risiko. “Dengan memperhatikan hal tersebut, kita bisa terhindar dari jebakan pinjol illegal, masyarakat juga tidak lagi menjadi korban,” ucapnya.
Kesubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Regional 1 DKI dan Banten, Ahmad Zaelani, juga menjelaskan tentang pentinganya masyarakat untuk segera melaporkan investasi bodong dan pinjol illegal itu ke SWI melalui emial [email protected], atau ke hotline Pinjol Illegal Polri dengan nomor whatsapp 081210019202 dan media sosial instagram @SATGAS_PINJOL_ILEGAL.
“Segara Laporkan ke SWI atau kontak OJK di Telp 157, jangan tunda dan jangan ragu, segera laporkan saja jika kita temukan investasi yang mencurigakan bodong dan pinjol illegal. Masyarakat yang saat ini menjadi korban pinjol ilegal juga harus segera laporkan ke nomor pengaduan di atas agar kita segera tangani dan tindaklanjuti”, kata Zaelani.
Lihat Juga :