Soroti Larangan Bukber, Sahroni Singgung Maraknya Konser Musik

Jum'at, 24 Maret 2023 - 17:29 WIB
loading...
A A A
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sementara itu, Sekretaris Kabiner (Seskab) Pramono Anung menekankan bahwa larangan tersebut ditujukan kepada menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga pemerintah. Larangan bukber tidak berlaku bagi masyarakat umum.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1185 seconds (0.1#10.140)