Rutan Bareskrim Perbolehkan Keluarga Kirim Makanan Buka Puasa untuk Tahanan

Jum'at, 24 Maret 2023 - 16:39 WIB
loading...
Rutan Bareskrim Perbolehkan Keluarga Kirim Makanan Buka Puasa untuk Tahanan
Bareskrim Polri memperbolehkan pihak keluarga mengirimkan makanan berbuka puasa kepada kerabatnya yang berada di Rumah Tahanan (Rutan). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri memperbolehkan pihak keluarga mengirimkan makanan berbuka puasa kepada kerabatnya yang berada di Rumah Tahanan (Rutan). Namun demikian, pengiriman makanan tersebut disesuaikan dengan jam besuk.

Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengungkapkan, pengiriman makanan untuk berbuka puasa selama Ramadan tersebut diperbolehkan sebagaimana jadwal besuk yang diatur.

"Untuk jadwal besuk sesuai dengan aturan yaitu Selasa dan Kamis, pihak keluarga diperbolehkan mengirimkan makanan untuk berbuka puasa," kata Gatot, Jumat (24/3/2023).



Di sisi lain, Gatot menyebut Rutan Bareskrim Polri akan menggelar lomba untuk para tahanan. Lomba keagamaan tersebut akan diselenggarakan pada hari menjelang Nuzulul Qu'ran. "Menjelang peringatan Nuzulul Qur'an diadakan perlombaan, dan diakhir Ramadan diisi dengan i'tikaf qiyamul lail," ucapnya.



Selama bulan suci ini, para tahanan ataupun narapidana akan disibukan dengan kegiatan-kegiatan yang bernuansa dengan keagamaan yaitu menjalankan ibadah puasa bagi muslim dengan diberikan asupan makanan untuk berbuka dan sahur,

“Ada kegiatan saolat fardu lima waktu dan tarawih secara berjamaah, tadarus Alquran dan mengaji Alquran bagi pemula yang belum lancar, kuliah subuh dari ustaz internal maupun eksternal," ucap Gatot.

Menurut Gatot, semua kegiatan yang mendekatkan dengan Allah SWT itu bertujuan agar para tahanan maupun napi menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya. "Berguna bagi sesama, kembali sadar dan tidak mengulangi pelanggaran," katanya. Puteranegara
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1213 seconds (0.1#10.140)