Wapres: Penegakan Hukum Terhadap KKB di Papua Gunakan Strategi Defensif Aktif

Jum'at, 24 Maret 2023 - 14:39 WIB
loading...
Wapres: Penegakan Hukum Terhadap KKB di Papua Gunakan Strategi Defensif Aktif
Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menyebut pendekatan hukum di Papua menggunakan strategi defensif aktif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menyebut pendekatan hukum di Papua menggunakan strategi defensif aktif. Hal itu dikatakan Wapres menanggapi serangkaian gangguan keamanan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) belakangan ini.

“Penegakan hukumnya akan lebih kita sebut sebagai (strategi) defensif aktif, kita memang defensif tidak menyerang tetapi harus aktif ya, aktif itu artinya tidak boleh membiarkan itu terjadi,” tegasnya, Jumat (24/3/2023).

Seperti diketahui, KKB masih terus berulah wilayah Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Terakhir, KKB melakukan menembak mati seorang tukang ojek di Distrik Ilaga Kabupaten Puncak, pada 22 Maret 2023 lalu.



Sebelumnya, KKB juga melakukan penyanderaan pilot Susi Air, penembakan pesawat Trigana Air pada 11 Maret. Kemudian, pembakaran sekolah di distrik Deikai pada Minggu 12 Maret yang menjadikan dinas pendidikan Kabupaten Yahukimo terpaksa meliburkan sekolah.



Wapres menegaskan pengamanan di Papua tidak akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Mengingat, saat ini kondisi keamanan di Papua khususnya pegunungan masih sangat fluktuatif akibat ulah KKB.

“Pengamanan Papua ini kita yang penting itu kan melindungi masyarakat dan tidak apa namanya itu melakukan hal-hal yang bisa dianggap ya kita itu melanggar HAM,” tegas Wapres.

Oleh karena itu, Wapres mengatakan pemerintah mengupayakan agar Papua kondusif dengan pencegahan, penegakan hukum sehingga tidak ada lagi ketakutan bagi masyarakat setempat. Harapannya, tidak ada lagi daerah rawan di Papua.

“Sifatnya lebih pada pencegahan, penegakan hukum karena itu kita memang kita mulai ingin melakukan suatu, itu jangan ada daerah yang rawan di sana itu, harus diamankan semuanya ya, jangan ada masyarakat yang meninggal tempat karena ketakutan, jadi harus ada perlindungan. Penindakan terhadap mereka yang melakukan perbuatan yang merusak atau membuat rakyat ketakutan,” tandasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)